
Direktur Akpar Makassar Dituntut 1,5 Tahun

Makassar (ANTARA News) - Direktur Administrasi dan Umum Akademi Pariwisata (Akpar) Makassar "Ar" dituntut 1,5 tahun penjara karena dinilai melakukan tindak pidana korupsi pengadaan peralatan kantor dan laboratorium di kampus Akpar pada 2009.
"Akibat perbuatan terdakwa maka pasal yang kami gunakan adalah pasal 3 Undan-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang memperkaya diri sendiri dan orang lain, ujar (JPU) Ahmad Jaya di Makassar, Selasa.
Terdakwa Ar yang juga sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) ini terseret dalam kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan kantor dan laboratorium di Kampus Akpar 2009 lalu yang diduga merugikan negara senilai Rp133 juta.
Dihadapan majelis hakim yan diketuai Andi Makkasau didampingi anggota hakim lainnya yakni Isjuaedi dan hakim Adhoc Abdu Razak, para terdakwa yakni Ar dan dua orang rekannya yang lain Direktur PT Sao Prima Muhammad Rus dan AM sebagai rekanan turut dijerat hukuman yang sama yaitu kurungan penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Ketiga terdakwa juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp50 juta, subsidair kurungan penjara selama tiga bulan.
"Jika dendanya tidak mampu dibayar maka penggantinya adalah kurungan tiga bulan penjara," kata Ahmad Jaya.
Berdasarkan dalam berkas perkara para terdakwa, ketiganya dituding telah bekerja sama melakukan tindak pidana korupsi dalam penggelembungan harga satuan barang yang didakan seperti pengadaan komputer, LCD, TV dan AC.
Mendengar tuntutan jaksa penuntut umum dalam kasus yang memiliki total anggaran senilai Rp1 miliar, terdakwa melalui penasehat hukumnya yakni Muryadi Muhktar menilai tuntutan jaksa tidak relevan dengan fakta-fakta yang terungkap selama dalam persidangan.
Karena menurutnya, tidak ada satupun saksi yang dihadirkan dalam proses persidangan memberatkan terdakwa. Bahkan saksi menerangkan bahwa tidak ada satupun harga barang yang diduga digelembungkan yang tidak sesuai dengan harga pasaran. (T.KR-MH/M019)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
