Logo Header Antaranews Makassar

LBH Pers : Pekerja media harus punya kontrak kerja

Jumat, 25 Maret 2022 21:52 WIB
Image Print
Staf Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Makassar Anggareksa (kanan) dan Koordinator Litigasi dan Advokasi LBH Pers Makassar Firmansyah (kiri) saat Diskusi Publik dan Peluncuran Buku Saku Advokasi Ketenagakerjaan untuk Pekerja Media melalui video virtual di warkop Ambeso, Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (25/3/2022). ANTARA/Darwin Fatir.

Makassar (ANTARA) - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Indonesia mendorong pekerja media untuk memiliki kontrak kerja sebagai dasar hukum setiap saat jika terjadi pemutusan hubungan kerja (pemecatan) sepihak dari perusahaan atau industri media.

“Dari catatan tahun 2020-2021, sebanyak 235 pelapor dari pekerjaan media mengalami kendala hukum. Kendalanya sebagian tidak memiliki kontrak kerja,” kata kuasa hukum LBH Pers Indonesia Ahmad Fathanah saat Diskusi Publik dan Peluncuran Buku Saku Advokasi Ketenagakerjaan bagi Pekerja Media melalui video virtual di Makassar, Jumat.

Ketentuan hukum di bidang ketenagakerjaan, kata dia, dibuat oleh para pihak yang terlibat dalam suatu hubungan kerja, baik hubungan pengusaha dengan pekerja/buruh maupun hubungan kerja antara pengusaha/perusahaan dan serikat pekerja, seperti hubungan kontrak kerja. perjanjian, kesepakatan bersama, dan peraturan perusahaan.

Ketentuan undang-undang ketenagakerjaan dilakukan oleh pihak ketiga, selain para pihak yang terlibat dalam hubungan kerja yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Hak Cipta dan hak-hak pekerja diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 dan PP Nomor 36 Tahun 2021.

Selain itu, ada hak-hak pekerja media yang juga diatur dalam aturan sebelumnya. Ahmad Fathanah kemudian menyebutkan jaminan sosial, hak kebebasan berserikat, penempatan, hak istirahat dan cuti, termasuk hak untuk melakukan pekerjaan yang ditentukan dan lain-lain yang berkaitan dengan perlindungan kerja.

“Aduan yang diterima dari teman-teman media terkait perselisihan ketenagakerjaan, kami kesulitan karena tidak ada perjanjian kerja. Ini yang menjadi masalah sehingga kami mendorong pekerja media untuk memiliki landasan kontrak kerja,” ujarnya.

Ahmad mengatakan pihaknya mendorong pekerja media profesional sebagai jurnalis dan pekerja lain di industri media untuk mendokumentasikan kegiatan kerja, slip gaji, kehadiran, termasuk perjanjian atau perubahan kontrak kerja, dan tidak menandatangani surat tanpa mengetahui isinya karena dapat menjadi dasar perselisihan.

Pengacara LBH Pers Indonesia Ahmad Fathanah (kiri) dan Koordinator Litigasi dan Advokasi LBH Pers Makassar Firmansyah (kanan) saat Diskusi Publik dan Peluncuran Buku Saku Advokasi Ketenagakerjaan untuk Pekerja Media melalui video virtual di warkop Ambeso, Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat ( 25/3/2022). ANTARA/Darwin Fatir.

Hal senada disampaikan Koordinator Litigasi/Advokasi LBH Pers Makassar Firmansyah. Pekerjaan di media, katanya, bukanlah pekerjaan musiman, melainkan produk informasi berharga dan karyanya patut diapresiasi. Dalam hal ini, perusahaan media tidak bisa berdiri tanpa pekerja.

Mengenai kontrak kerja, dulu pekerja dikontrak sampai 5 tahun, kemudian 3 tahun. Namun, sekarang 6 bulan, 3 bulan, bahkan tidak ada kontrak. "Bagi saya sederhana, itu momok

. Media bukan kategori musiman, tapi bagian dari produksi karya jurnalistik. Banyak perusahaan media mengabaikan kontak kerja, padahal itu tugas dan hak pekerja mereka," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Makassar Nurdin Amir mengatakan, banyak pekerja media sejak pandemi COVID-19 diberhentikan, bahkan ditampung hingga tidak menerima gaji penuh, bahkan ada yang tidak dibayar. Begitu pula soal kontrak kerja, banyak yang tidak diberikan oleh perusahaan.

“Kami berharap buku saku ini dapat menjadi dasar bagi setiap pekerja untuk mengetahui hak dan kewajibannya. Kami juga mendorong perusahaan media untuk lebih memahami apa yang menjadi hak pekerjanya, termasuk pemberian kontrak kerja,” ujarnya.



Pewarta :
Editor: Redaktur Makassar
COPYRIGHT © ANTARA 2026