Jakarta (ANTARA) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memeriksa Vincent Raditya, pilot dan navalog YouTuber, terkait penyidikan kasus penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi Binomo dengan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Chandra Sukma Kumara menyebutkan pihaknya tengah menelusuri apa pun dan siapa pun yang terkait dengan Indra Kenz, termasuk Kapten Vincent yang pernah satu "frame" dalam konten YouTube.
"(Pemeriksaan) kemarin kami fokus kasus-kasus IK (Indra Kenz). Karena ada hubungan antara Kapten Vincent dengan IK," kata Chandra di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.
Chandra mengatakan tidak menutup kemungkinan Kapten Vincent terkait dengan kasus-kasus robot trading yang tengah ditangani penyidik, namun untuk pemeriksaan kemarin fokus kepada kasus Indra Kenz.
Pemeriksaan terhadap Kapten Vincent Raditya berlangsung Rabu (6/4) dari pukul 10.00 WIB sampai dengan 01.00 WIB. Penyidik meminta keterangan 40 pertanyaan dengan kapasitas sebagai saksi.
"Semua 'influencer' atau apa yang terkait dengan Binomo kami coba menggali itu," katanya.
Menurut dia, para tersangka minim memberikan keterangan sehingga penyidik mencoba menggali keterangan dari saksi-saksi lain yang mengetahui proses Binomo.
"Apa pun kami perlu konfirmasi. Katanya ada hubungan IK, dan Kapten Vincent kami panggil, hubungannya seperti apa," ungkap Chandra.
Beredar informasi bahwa Kapten Vincent adalah guru trading dari Indra Kenz dan Fakarich. Chandra menyebutkan hal itu tidak benar.
"Enggak jugalah. Tapi kalau F mengajarkan trading ke IK betul," ujarnya.
Total ada empat tersangka dalam kasus Binomo, yakni Indra Kenz selaku afiliator, Brian Edgar Nababan selaku salah satu Manajer Binomo Indonesia, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich selaku guru trading Indra Kenz, dan Wiky Mandara Nurhalim selaku admin grup belajar trading Telegram Indra Kenz.
Keempat tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Kemudian Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun, Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. Lalu, Pasal 3, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 4, Pasal 5, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan ancaman pidana 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Berita Terkait
Pemain Jepang Hiroki jadi pembelian pertama Kompany di Bayern Muenchen
Jumat, 14 Juni 2024 7:07 Wib
Bayern Muenchen resmi menunjuk Vincent Kompany sebagai pelatih anyar
Kamis, 30 Mei 2024 1:28 Wib
Kompany kian dekat jadi pelatih baru Bayern Muenchen
Kamis, 23 Mei 2024 7:54 Wib
Kompany jengkel saat bahas kondisi keuangan Burnley jelang hadapi Everton
Jumat, 5 April 2024 6:44 Wib
Burnley memperpanjang kontrak pelatih Vincent Kompany hingga 2028
Senin, 8 Mei 2023 5:34 Wib
Vincent Kompany meraih penghargaan pelatih terbaik EFL Championship 2022/2023
Senin, 24 April 2023 23:01 Wib
Pelatih Vincent Kompany membawa Burnley promosi ke Liga Premier Inggris
Sabtu, 8 April 2023 9:55 Wib
Polda Metro Jaya akan periksa pelaporan Kapten Vincent terkait Oxtraden
Sabtu, 2 April 2022 18:22 Wib