Jakarta (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menyetujui Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual untuk disahkan menjadi Undang-undang.
"Kami akan menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang yang terhormat, apakah Rancangan Undang-undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Ketua DPR Puan Maharani selaku pimpinan sidang dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021 - 2022, yang diikuti di Jakarta, Selasa.
"Setuju," jawab para peserta rapat yang diikuti dengan ketukan palu sidang sebagai tanda persetujuan.
Ruang rapat paripurna pun kemudian riuh dengan suara tepuk tangan dari para legislator dan masyarakat yang hadir di balkon.
Puan Maharani menyambut riuh tepuk tangan hadirin dengan lambaian tangan dan senyuman.
Sebelumnya dalam pembahasan tingkat pertama atau rapat pleno, delapan dari sembilan fraksi di DPR sepakat RUU TPKS disahkan menjadi UU, yakni Fraksi PDI-P, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PAN dan Fraksi PPP.
Hanya Fraksi PKS yang menolak RUU TPKS disahkan menjadi UU.
Berita Terkait
Komisi IX DPR RI mendukung BPJS Kesehatan siapkan posko mudik
Minggu, 7 April 2024 2:17 Wib
Wali Kota Makassar usul ke DPR RI buat bendungan karet di Sungai Tallo dan Jeneberang
Sabtu, 6 April 2024 20:46 Wib
Wali Kota Makassar dan Komisi V DPR RI bahas pembangunan Stadion
Sabtu, 6 April 2024 1:30 Wib
Pj Gubernur Sulsel dan Komisi V DPR RI memastikan kesiapan lahan stadion
Sabtu, 6 April 2024 1:21 Wib
Caleg DPR RI dari Partai Demokrat Sulsel divonis lima bulan
Kamis, 4 April 2024 2:11 Wib
Komisi II DPR tunda raker soal Pemilu 2024 karena KPU tidak hadir
Senin, 1 April 2024 18:40 Wib
Bawaslu Sulsel : Dugaan penggelembungan suara Caleg tidak terbukti
Kamis, 28 Maret 2024 23:25 Wib
Paripurna DPR menyetujui RUU Desa jadi undang-undang
Kamis, 28 Maret 2024 12:51 Wib