Jakarta (ANTARA) - Perancang busana Ivan Gunawan memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan pidana penipuan investasi melalui aplikasi robot trading DNA Pro.
Ivan tiba di Bareskrim Polri pukul 14.35 WIB didampingi kuasa hukum Sandy Arifin dan sejumlah rekannya. Ia tampil staylist dengan setelah serba hitam, lengkap dengan blazer warna senada.
Setibanya di Gedung Bareskrim Polri, Ivan diserbu para wartawan yang sudah menunggu sejak pagi kedatangannya. Ia pun tidak ingin memberikan komentar sebelum masuk ke ruang pemeriksaan.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan perancang busana Ivan Gunawan sebagai saksi perkara dugaan penipuan investasi aplikasi robot trading DNA Pro, Kamis, pukul 10.00 WIB.
Menurut informasi yang diperoleh, pemeriksaan Ivan diduga terkait mempromosikan aplikasi DNA Pro, yang belakangan diketahui tidak memiliki izin, serta menggunakan skema piramida (ponzi).
Selain Ivan Gunawan, penyidik juga meminta keterangan sejumlah publik figur lain yang diduga ikut mempromosikan DNA Pro, yakni Rizky Billar dan Lesti Kejora, serta DJ Una.
Permintaan keterangan terhadap Rizky Billar dijadwalkan Rabu (20/4), sedangkan DJ Una dijadwalkan Kamis (21//4) mendatang.
Dalam perkara ini penyidik menetapkan 12 orang sebagai tersangka, yakni inisial YS, RU, RS, RK, FR, AB, ZII, JG, ST, FE, AS dan DV. Dari 12 tersangka, sebanyak 6 orang sudah ditangkap terlebih dahulu pada Kamis (7/4), yakni RS, R, Y dan Frangky (F). Sedangkan dua tersangka lainnya, yakni Jerry Gunanda (JG) selaku pendiri (founder) Tim Octopus dan Stefanus Richard (SR) selaku mitra pendiri (co-founder) Tim Octopus ditangkap pada Jumat (8/4).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 juchto Pasal 24 dan atau Pasal 105 juchto Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 5 juchto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kasus penipuan investasi ini telah bergulir sejak korban melaporkan ke Bareskrim Polri pada tanggal 28 Maret 2022. Sebanyak 122 korban melapor dengan kerugian hingga Rp17 miliar.
Berita Terkait
PVMBG mencabut peringatan bahaya tsunami akibat erupsi Gunung Ruang
Minggu, 21 April 2024 18:29 Wib
Vania Agustina juara World Top Model 2024
Jumat, 22 Maret 2024 12:21 Wib
KPU Makassar: Dua parpol belum setorkan rekening kampanye
Senin, 27 November 2023 16:42 Wib
KPU Makassar merilis 743 bakal caleg memenuhi syarat
Sabtu, 5 Agustus 2023 23:18 Wib
KPU Kota Makassar perpanjang verifikasi perbaikan dokumen bakal caleg
Sabtu, 15 Juli 2023 20:22 Wib
KPU Makassar menyatakan ratusan bakal caleg berstatus BMS
Jumat, 23 Juni 2023 17:29 Wib
Prabowo melayat ke rumah duka Soedarno Hendroto, ayahanda dari Kepala BIN Budi Gunawan
Selasa, 24 Januari 2023 15:05 Wib
Tim Verifikasi KPU Makassar masih temukan pencatutan nama oleh parpol
Jumat, 2 Desember 2022 20:45 Wib