Logo Header Antaranews Makassar

Kejati Sulselbar Diizikan Periksa Anggota DPRD

Jumat, 27 April 2012 04:56 WIB
Image Print

Makassar (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat telah mendapat surat izin dari Geubernur Sulawesi Selatan, Syahrul Yasin Limpo untuk memeriksa anggota DPRD Kepulauan Selayar, IA dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tiang listrik 2009.

"Setelah menunggu beberapa bulan lamanya, akhirnya surat izin itu sudah diterima dan selanjutnya kami akan segera memeriksanya," ujar Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel), Chaerul Amir di Makassar, Jumat.

Ia mengatakan, anggota Komisi A DPRD Selayar itu akan diperiksa sebagai saksi, karena diduga mengetahui adanya kasus korupsi di Kepulauan Selayar, Sulsel.

Diakuinya, saksi IA memiliki peranan besar dalam proyek yang diduga merugikan negara sekitar Rp485 juta itu, namun dirinya tidak merinci peranan bersangkutan.

Berdasarkan sumber di Kejati, disebutkan, IA sebenarnya tidak terkait langsung dengan pelaksanaan proyek.

Namun, dia diduga turut mendapatkan hasil dari anggaran tersebut melalui pemilik perusahaan.

Nama IA mencuat menyusul keterangan tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan, yaitu Sudirman pelaksana proyek dan Rustam Tahir, Direktur CV Putri Indah Malaqbi.

Tersangka menyebut nama IA mendapat kucuran dana dari proyek itu.

Proyek yang menggunakan dana APBD 2008 ini dianggarkan sebesar Rp1,4 miliar dan berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulsel ditemukan adanya penyelewengan sebesar Rp485 juta.

Dalam kasus ini, Direktur CV Putri Indah Malaqbi yang bertindak selaku rekanan Sudirman.

Sudirman sendiri yang bertugas sebagai sub kontraktor proyek telah lebih awal ditetapkan sebagai pihak paling bertanggungjawab secara pidana.

Sudirman merupakan salah satu tersangka yang menjalani pemeriksaan lanjutan dan dia bertindak sebagai kuasa direksi pada salah satu perusahaan pemenang tender dalam proyek senilai Rp485 juta pada 2008 tersebut.

Tersangka Sudirman diperiksa di ruang pidsus bersama tersangka lainnya yakni Direktur PT Putri Indah Malabbi, Rustam Tahir.

"Dari keterangan tersangka Sud, dia mengaku telah mengerjakan pekerjaan itu setelah mendapatkan pesanan dari Rustam Tahir, namun tidak dapat dibuktikan dengan surat kuasa," kata Chaerul Amir.(T.KR-MH/A016)



Pewarta :
Editor: Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026