Logo Header Antaranews Makassar

Wakajagung : Kejati harus Berani Usut Kepala Daerah

Kamis, 3 Mei 2012 19:48 WIB
Image Print
Wakil Kepala kejaksaan Agung Darmono (FOTO ANTARA)

Makassar (ANTARA News) - Wakil Kepala Kejaksaan Agung Darmono menyatakan, seluruh Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri harus berani mengusut perkara yang melibatkan kepala daerah, tetapi berdasarkan fakta hukum.

"Ini bukan hanya masalah berani atau tidak, tetapi semua harus berdasar dengan fakta hukum dan jika memang faktanya cukup, harus ditindaklanjuti," ujarnya di Makassar, Kamis.

Ia mengatakan, semua penyidik harus mampu berlaku adil dan tidak gampang menjadikan seseorang sebagai tersangka karena ini menyangkut asas praduga tidak bersalah.

Menurutnya, jika semua alat bukti dan saksi dinilai cukup untuk menjadikan seorang pejabat sebagai tersangka, hal itu harus dilakukan.

Mengenai kasus dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang ternyata merugikan negara sebesar Rp8,8 miliar, ia mengatakan, nama lain yang mengemuka dalam proses persidangan harus juga diseret dalam persidangan.

"Untuk sementara ini, orang yang diseret dalam pengadilan adalah orang yang dianggap telah memenuhi semua unsur dan jika dalam persidangan itu ada fakta baru yang menyebutkan orang lain, pasti akan dilanjutkan lagi," katanya.

Ia menuturkan, kejaksaan tidak ingin dinilai sebagai lembaga milik pemerintah yang dapat dikendalikan dalam setiap ruang lingkup kerja, khususnya dalam penegakan hukum pemberantasan korupsi.

"Kejaksaan harus berani mengusut setiap kepala daerah yang tersangkut kasus tindak pidana korupsi. Bukan berarti lembaga kejaksaan merupakan milik pemerintah sehingga kasus para pejabat daerah tidak ditindaklanjuti," tegasnya.

Menurutnya, siapapun yang terlibat dalam kasus bansos harus disamakan dan dipangkas sesuai dengan aturan yang berlaku tanpa pandang bulu.

Darmono yang didampingi Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejagung RI Godang Riadi Siregar mengatakan, meski kerjaksaan merupakan lembaga milik pemerintah bukan berarti setiap geraknya diawasi.

"Kami memang lembaga pemerintah. Namun kejaksaan tetap harus bersikap profesional dan tetap menjunjung tinggi indenpendensi dalam pengusutan kasus korupsi," katanya. (T.KR-MH/N002)



Pewarta :
Editor: Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026