
Pajak PBB Diserahkan ke Pemkab Mamuju 2014

Mamuju (ANTARA News) - Pajak Bumi dan Bangunan yang selama ini dipungut Kantor Pelayanan Pajak, pada 2014 diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.
"Kalau selama ini PBB dipungut Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kabupaten Mamuju, maka mulai 1 Januari 2014 kebijakan itu akan segera diubah," kata Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kabupaten Mamuju, FN Rumondor di Mamuju, Jumat.
Ia mengatakan pajak PBB pada tahun 2014 nanti akan diserahkan untuk dipungut Pemerintah di Kabupaten Mamuju dan dimasukkan dalam pendapatan daerah.
"Dalam rangka memaksimalkan pemerintah di daerah meningkatkan pendapatan daerahnya dari sektor pajak, maka pemerintah di Mamuju diberikan kewenangan memungut PBB,"katanya.
Menurut dia, kebijakan itu sesuai dengan keputusan pemerintah ditingkat pusat berdasarkan undang udang yang berlaku, bahwa yang berwenang memungut pajak PBB kedepan adalah Pemkab Mamuju dan bukan lagi KPP Pratama Mamuju,"katanya.
Ia mengatakan dengan kebijakan itu maka diharapkan pendapatan asli daerah Pemerintah di Mamuju akan pula semakin meningkat dalam rangka digunakan memacu sektor ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat.
Oleh karena itu, ia meminta agar tenaga aparat pemerintah dimaksimalkan dengan memacu sumber daya manusianya, untuk memaksimalkan memungut sumber PBB sebagai aset daerah di Mamuju.
"Dalam mengelola PBB pemerintah juga diminta memaksimalkan keahlian aparat pegawainya dengan meningkatkan pengusaan informasi dan teknologi agar PBB dapat dipungut secara profesional dan maksimal,"katanya.
Ia berharap kebijakan tersebut dapat bermanfaat untuk daerah dan masyarakat Mamuju untuk peningkatan pembangunan ke arah yang lebih baik. (T.KR-MFH/M008)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
