Kendari (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kendari, Sulawesi Tenggara bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi setempat menangkap seorang wanita usai menerima paket ganja dari Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Kepala Bea Cukai Kendari Purwatmo Hadi Waluja dalam keterangan tertulisnya diterima di Kendari, Jumat mengatakan wanita yang ditangkap pihaknya bersama BNN Sultra berinisial HAR (26) usai menerima paket ganja yang dikirim dari Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
"Kami bersama BNN Sultra menangkap HAR di daerah Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Kadia, Kota Kendari pada Kamis 19 Mei 2022 sekitar pukul 09.30 Wita sampai 11.30 Wita," katanya.
Dia menjelaskan, penangkapan wanita itu berawal dari informasi yang diberikan Bea Cukai Sibolga Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara pada Sabtu (14/5), bahwa terdapat satu paket kiriman ekspedisi domestik dari Wajo, Sulawesi Selatan tujuan Kendari Sulawesi Tenggara.
"Dimana paket tersebut diduga berisikan narkotika jenis ganja yang diberitahukan sebagai stik band," ujar dia.
Usai mendapat informasi tersebut, pihaknya melalui Unit Pengawasan Bea Cukai Kendari segera menindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan perusahaan ekspedisi untuk mengawasi pergerakan paket tersebut.
Ia melanjutkan, pada Rabu (18/5), Bea Cukai Kendari mendapatkan informasi bahwa paket tersebut sudah sampai di gudang perusahaan ekspedisi di Kendari.
Tim Bea Cukai Kendari lalu bergerak ke tempat gudang perusahaan ekspedisi untuk melakukan identifikasi terhadap paket tersebut.
"Dari hasil identifikasi terhadap paket, didapati bahwa benar paket tersebut berisikan narkotika jenis ganja seberat 12 gram," ujar dia.
Tim Bea Cukai Kendari kemudian melakukan koordinasi dengan BNN Sulawesi Tenggara dalam rangka melaksanakan penindakan.
Pada Kamis, lanjut dia, dilakukan pengantaran paket tersebut ke alamat sesuai yang tertera pada resi pengiriman yaitu kepada HAR yang beralamat di Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Kadia, Kendari.
"Sekitar pukul 09.30 waktu setempat paket tersebut diterima sendiri oleh pemilik barang yang bersangkutan dan segera dilakukan penangkapan," kata Purwatmo.
Wanita tersebut dan barang bukti kemudian langsung diamankan ke Kantor BNN Sulawesi Tenggara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Berita Terkait
Andhi Pramono mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara
Senin, 1 April 2024 15:09 Wib
Bea Cukai Makassar menggagalkan penyelundupan ganja dari Sumut
Jumat, 29 Maret 2024 22:22 Wib
Petugas Bea Cukai musnahkan ribuan boks roti "after you milk bun"
Minggu, 10 Maret 2024 13:43 Wib
Bea Cukai Makassar sosialisasikan aturan barang bawaan penumpang
Kamis, 7 Maret 2024 0:40 Wib
Realisasi penerimaan cukai Sulsel Januari 2024 mencapai Rp38,30 miliar
Jumat, 1 Maret 2024 0:52 Wib
Pemeriksaan lanjutan Adhi Pramono di KPK
Selasa, 13 Februari 2024 14:43 Wib
KPK menyita tujuh bidang tanah dan Ford Mustang milik Andhi Pramono
Senin, 12 Februari 2024 16:34 Wib
Kemenkes memastikan aturan cukai minuman berpemanis disahkan tahun ini
Senin, 29 Januari 2024 13:42 Wib