Kasubdit Pengamanan Industri I Kementerian Perindustrian Wiwi Widarsih dan Direktorat Ketahanan Industri Direktorat Jenderal Kerja Sama Industri Internasional Isra Miranda di Makassar, Rabu, menjelaskan, salah satu fokus dari Direktorat Ketahanan Industri Kementerian Perindustrian adalah bertanggung jawab membantu menyelamatkan industri melalui peringatan-peringatan awal dengan memantau kecenderungan ekspor dan impor industri manufaktur dalam negeri.
"Dengan sistem ini kita dapat memfasilitasi kepada pelaku industri mengenai kondisi pasar terkini," katanya usai melakukan survei ke dua industri di Makassar yakni PT Barawaja dan PT Sermani Steel.
Survei dilakukan di PT Barawaja yang merupakan industri pengolahan baja karena berdasarkan data terjadi lonjakan impor baja pada 2011.
"Baja ada impor lonjakan tajam pada 2010-2011, sebelumnya pada 2009 dan 2010 stabil. Makanya kita ke sana untuk menyesuaikan hitungan dengan kondisi lapangan," kata Isra.
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Makassar juga dinilai cukup kuat memproteksi masuknya barang-barang impor. Survei juga dilakukan untuk melihat pengaruh perdagangan bebas (free trade agreement).
"Intinya memperoleh gambaran mengenai kondisi industri dalam negeri di Makassar dan dampak dari "free trade agreement dan ternyata tidak terpengaruh"," katanya.
Menurutnya, potensi industri di Sulsel cukup besar dengan berbagai komoditas unggulan yang dimilikinya namun salah satu hal yang menjadi permasalahan adalah Makassar, belum menjadi pintu ekspor dan masih harus melalui Surabaya dan Jakarta.
Ketua Kadin Makassar Amrullah Abbas mengatakan, belum dijadikannya Makassar sebagai pintu ekspor menjadi salah satu masalah utama dalam pengembangan industri daerah.
Tidak hanya dua industri tersebut, secara bertahap pihaknya juga akan melakukan survei pada industri manufaktur berbasis komoditas lainnya di Makassar seperti rumput laut, cokelat dan semen.
Jaringan sistem informasi peringatan dini tersebut saat ini sementara dibangun hingga ke daerah dan diharapkan dapat rampung pada tahun depan.
Selain peringatan dini terdapat modul-modul lain yang berkaitan dengan upaya untuk mempertahankan, menyelamatkan dan mengamankan industri dalam negeri.
Sesuai perannya Direktorat Ketahanan Industri yakni memberikan informasi adanya ancaman lonjakan impor, membantu menyiapkan petisi anti dumping/anti subsidi atau permohonan "safeguard" dan menjadi petisioner mewakili industri dalam permohonan "safeguard". (T.KR-RY/B012)