Manado (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menerima penyerahan tiga tersangka dan barang bukti kasus korupsi dana penanganan dampak ekonomi COVID-19 di Sekretariat Daerah dan Dinas Pangan Kabupaten Minahasa Utara Tahun Anggaran 2020 dari Polda setempat.
"Ketiga tersangka masing-masing JNM, NMO yang ASN, dan SE wiraswasta," kata Kepala Kejati Sulut Edy Birton melalui Kasi Penkum Theodorus Rumampuk di Manado, Selasa.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Adapun kasus posisi perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka JNM, MMO dan tersangka SE berawal pada Tahun Anggaran 2020 Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara mengalokasikan anggaran yang bersumber dari APBD terkait penanganan pandemi COVID-19 kepada beberapa OPD yang di dalamnya terdapat Dinas Pangan dan Sekretariat Daerah.
Anggaran tersebut dikelola oleh tersangka JNM selaku KPA/PPK Dinas Pangan dengan anggaran sebesar Rp62,750 miliar dan tersangka MMO (masing-masing dalam berkas perkara terpisah) selaku KPA di Sekretariat Daerah Kabupaten Minahasa Utara dengan anggaran sebesar Rp4,987 miliar sehingga total anggaran pada kedua OPD sebesar Rp67,737 miliar.
Proses pengadaan dari kedua OPD tersebut hanya menggunakan satu perusahaan yang sama bernama CV DEWI dengan Direktur Perusahaan adalah tersangka SE (dalam berkas perkara terpisah). Perusahaan tersebut hanya dipinjam dengan komitmen fee antara tersangka SE dengan tersangka JNM, selanjutnya pencairan dana tersebut dikelola oleh tersangka JNM selaku Kadis Pangan dan tersangka SE selaku Direktur CV Dewi hanya diberikan fee oleh tersangka JNM.
Pengadaan dan penyaluran bahan pangan dalam penanganan pandemi COVID di Kabupaten Minahasa Utara tidak sesuai dengan Rencana Kebutuhan Barang (RKB) dan nota pesanan sehingga terdapat dugaan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh ketiga tersangka.
Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, kegiatan penanganan pandemi COVID-19 pada Dinas Pangan dan Setda Pemerintah Kabupaten Minut T.A. 2020 telah menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp61,021. miliar.
Atas perbuatan tersebut, tersangka ditahan 20 hari terhitung sejak tanggal 24 Mei 2022 sampai 12 Juni 2022 di Rutan Polda Sulut, berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Utara Yohanes Priyadi Nomor: PRINT - 437/P.1.18.Fd.2/05/2022 tanggal 24 Mei 2022 atas nama tersangka JNM.
Kemudian Nomor: PRINT - 439/P.1.18.Fd.2/05/2022 tanggal 24 Mei 2022 atas nama tersangka MMO dan Nomor: PRINT - 441/P.1.18.Fd.2/05/2022 tanggal 24 Mei 2022 atas nama tersangka SE.
Penyerahan tersangka diterima langsung oleh Pingkan Gerungan selaku Kepala Seksi Penuntutan Kejati Sulut beserta Tim Penuntut Umum lainnya dan para tersangka didampingi oleh penasihat hukum masing-masing.
Berita Terkait
Pelindo Regional 4 catat kunjungan penumpang terbanyak ke Manado Sulut
Minggu, 7 Januari 2024 5:47 Wib
Gempa magnitudo 5,4 di Bolaang Mongondow Selatan Sulut tidak berpotensi tsunami
Senin, 1 Januari 2024 20:35 Wib
BMKG mengimbau warga Sulut waspadai hujan lebat dan angin kencang
Sabtu, 30 Desember 2023 5:37 Wib
Presiden Jokowi : Kondisi cuaca mempengaruhi harga cabai
Jumat, 29 Desember 2023 6:20 Wib
Gempa magnitudo 7,4 guncang wilayah Melonguane Sulut
Senin, 4 Desember 2023 6:39 Wib
BMKG : Gempa magnitudo 5,3 guncang Pulau Karatung Sulut
Selasa, 21 November 2023 6:39 Wib
Gempa magnitudo 6,3 guncang Kepulauan Talaud Sulut tidak berpotensi tsunami
Selasa, 26 September 2023 12:37 Wib
Gempa magnitudo 5,0 guncang wilayah Kepulauan Talaud Sulut
Sabtu, 16 September 2023 18:48 Wib