Logo Header Antaranews Makassar

Kejaksaan Ulur Waktu Pelimpahan Korupsi

Sabtu, 9 Juni 2012 04:59 WIB
Image Print

Makassar (ANTARA News) - Kejaksaan Negeri Makassar masih mengulur waktu untuk melimpahkan dugaan kasus korupsi ke Pengadilan Tipikor terkait pengadaan alat penyulingan air besih di Kepulauan Baranglompo yang merugikan negara senilai Rp261 juta pada 2007.

"Kami belum bisa memastikan kapan berkas ketiga tersangka kasus korupsi Baranglompo di limpahkan ke Pengadilan Tipikor Makassaar," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Makassar Joko Budi Darmawan di Makassar, Jumat.

Dalam perkara korupsi yang ditangani Kejari Makassar itu sudah menetapkan tiga orang tersangka yang sudah siap untuk menjalani persidangan, namun pihak penyidik belum juga melimpahkannya.

Ketiga tersangka yang sudah ditetapkan yakni Direktur PT Tirta Star Kencana Sakti KS, selaku rekanan dan pejabat pembuat teknis kegiatan (PPTK) JJ, serta pembantu PPTK DH yang merupakan PNS di lingkup Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di kejaksaan sebelumnya, pihak Kejari Makassar mengaku berkas tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan untuk kemudian ketiga tersangka menjalani proses persidangan. Namun hingga hari ini berkas ketiganya belum juga dilimpahkan.

Joko mengatakan, untuk saat ini pihaknya telah merampungkan seluruh berkas tersangka bahkan dakwaan serta pasal yang bakal menjerat ketiganya di persidangan nantinya sudah disusun.

"Yang jelas dalam waktu dekat berkasnya akan kami limpah dan dari tiga tersangka berkasnya akan dibagi menjadi jadi dua berkas," katanya menambahkan jika tersangka sudah mengembalikan jumlah kerugian negara senilai Rp261 juta yang menjadi temuan kejaksaan.

Diketahui dalam kasus ini ketiganya ditetapkan sebagai tersangka lantaran mereka turu bekerjasama melakukan tindak pidana korupsi dengan mengadakan mesin penyulingan air bersih yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak kerja.

Bahkan kejaksaan menemukan adanya selisih harga barang dalam kontrak dengan harga yang ada dipasaran. Diketahui, proyek pengadaan mesin penyulingan air bersih di Kepulauan Baranglompo memiliki total anggaran senilai Rp1,3 miliar.

Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar membangun mesin penyulingan air asin menjadi air tawar di Pulau Barrang Lompo, Kecamatan Ujung Tanah, pada 2008 hingga 2009.

Proyek itu menggunakan dana alokasi khusus (DAK) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2008 Makassar sebesar Rp1,3 miliar.

Setelah proyek terbangun, warga Barrang Lompo kemudian mempertanyakan kondisi mesin air yang tidak berfungsi. Adapun air tawar yang dijanjikan tak kunjung mengalir.

Warga menduga mesin penyulingan air asin itu rakitan, bukan berasal dari merek luar negeri seperti janji Dinas PU selama ini. Karena kecewa, warga akhirnya melapor ke Kejaksaan Negeri Makassar. (T.KR-MH/M009)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026