Logo Header Antaranews Makassar

Ahli Waris TKI Bantaeng Terima Santunan

Senin, 11 Juni 2012 04:35 WIB
Image Print

Bantaeng, Sulsel (ANTARA News) - Keluarga almarhum Anas Sanai (24), tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, yang meninggal di Sarawak, Malaysia, 13 Maret 2012 menerima santunan dari konsorsium Proteksi TKI PT Paladin Internasional Cabang Parepare.

Klaim asuransi tersebut diserahkan Fitriani, wakil dari PT Paladin Internasional kepada Jusma, istri almarhum Anas Sanai di ruang rapat BP3TKI Makassar, Minggu. Anas Sanai sendiri telah dikebumikan di kampung halamannya, 13 Maret 2012.

Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Bantaeng, Syahrul Bayan mengatakan, penyerahan klaim asuransi tersebut disaksikan Kepala BP3TKI Makassar Agus Bustami, Kasie Perlindungan dan Pemberdayaan TKI BP3TKI Makassar Imrana Syatar, Pimpinan PJTKI PT Megahbuana Citra Masindo Cabang Pare Pare HA Sarjimin Ude, Penanggungjawab PT Paladin Internasional Cabang Makassar Kartini Baharuddin.

Klaim asuransi ini bernilai Rp55 juta, termasuk santunan kematian sebesar Rp50 Juta dan biaya pemakaman sebesar Rp5 juta.

Kepala BP3TKI Makassar Agus Bustami mengatakan, penyerahan santunan ini sebagai bentuk perhatian dari Pemerintah kepada TKI yang mengalami kemalangan. Ini perlu mendapatkan perhatian serius para TKI agar tetap memperhatikan diri dan kesehatannya selama bekerja.

Berdasarkan laporan dan pengamatan akhir-akhir ini, penyebab meninggalnya TKI kita oleh karena kurangnya kesadaran dan kemampuan dalam menjaga diri dari marabahaya.

Karena itu, peran para stakeholder juga dituntut terus melakukan sosialisasi kepada para calon TKI agar mengikuti jalur resmi Pemerintah dengan mendaftarkan diri di PJTKI dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota agar dapat terlindungi dan terdeteksi dengan baik.

Proses pemberangkatan, katanya, melalui BNP2TKI yang sudah mengembangkan Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKOTKLN), yang memungkinkan terjalinnya hubungan sejak pelatihan, pemeriksaan kesehatan, endorsement dan proses dokumentasi secara online.

Dengan sistem ini, pihaknya bisa langsung mendeteksi semua proses dokumentasi TKI secara online dan real time, sehingga jika ada yang kurang sempurna bisa segera disempurnakan.

Sistem tersebut telah diserahkan ke daerah kabupaten/kota se Sulsel melalui BP3TKI Makassar, urainya. Khusus kepada keluarga korban, ia berharap, uang santunan tersebut dapat dipergunakan dan dimanfaatkan untuk biaya keluarga yang ditinggalkan.

Agus juga mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak mencoba-coba berangkat menjadi TKI ke luar negeri tanpa melalui agen perusahaan jasa TKI yang resmi ditunjuk Pemerintah Indonesia karena bila bermasalah fatal akibatnya dan tidak bisa mendapat santunan, ucapnya.

Sebagai bentuk perhatian yang serius terhadap penempatan dan perlindungan TKI yang bekerja di luar negeri, pihak Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bantaeng telah menyiapkan Ruang Pelayanan dan Informasi Tenaga Kerja yang akan selalu memantau perkembangan TKI yang di luar negeri maupun yang bekerja dalam negeri.

"Kami mengembangkan pelayanan maksimal dan sekaligus bentuk kerja pelayanan kepada warga kita yang memilih menjadi TKI di luar negeri, ujar Syahrul Bayan. (T.KR-DF/F003)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026