Jakarta (ANTARA) - Pimpinan Rumah Demokrasi Ramdansyah meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membuat definisi yang jelas terkait kampanye di media sosial menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024.
“Rumah Demokrasi meminta KPU RI untuk membuat definisi yang jelas terkait aktivitas kampanye di media sosial,” kata Ramdan dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.
Perkembangan teknologi dan informasi yang pesat menjadikan media sosial menjadi salah satu platform yang dapat dimanfaatkan para politisi untuk memperkenalkan diri kepada masyarakat dan menarik dukungan menjelang Pemilu Serentak 2024, katanya.
Tidak hanya terbatas kepada konten mengenai pemilihan presiden dan wakil presiden, papar dia, konten tentang pemilihan anggota legislatif dan pemilihan kepala daerah pun berpotensi membanjiri media sosial pada tahun-tahun politik mendatang.
Partai politik lama dan baru, katanya, dapat menyosialisasikan partai, para caleg, dan capres andalan mereka di media sosial dengan durasi yang tidak terbatas oleh waktu.
Oleh karena itu, Ramdan meminta KPU untuk membuat definisi yang jelas mengenai aktivitas kampanye di media sosial.
“Partai politik baru dengan caleg-calegnya (calon legislatif) dapat berkampanye intens di media sosial sejak dini. Dengan Peraturan KPU yang jelas, maka partisipasi individual di ruang media sosial bukanlah kampanye liar atau ilegal,” tutur Ramdan.
Ia menjelaskan bahwa ruang kebijakan terbuka tentang durasi kampanye tentunya harus mengacu pada Pasal 276 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyebutkan bahwa kampanye pemilu dalam bentuk pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum, dan pemasangan alat peraga di tempat umum dilaksanakan sejak tiga hari setelah ditetapkan Daftar Calon Tetap Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD.
Kampanye iklan media massa cetak, elektronik, internet, dan rapat umum dilakukan selama 21 hari yang diatur dalam Pasal 276 ayat (2) UU Pemilu. Peraturan KPU RI yang akan dibuat sebagai peraturan teknis harus sinkron dengan UU Pemilu tersebut, tuturnya.
“Partisipasi politik personal dalam bentuk kampanye tidak formal harus diberi ruang yang lebih luas dalam bentuk Peraturan KPU. Masyarakat umum dapat berinteraksi tentang keberadaan partai politik baru, para caleg, dan preferensi calon presiden yang diusung,” kata Ramdan.
Berita Terkait
Rektor Unhas menegaskan tak ada orang dalam di SNPMB
Minggu, 7 April 2024 2:13 Wib
Pemilik balapan mobil F1 Liberty Media resmi mengakuisisi MotoGP
Senin, 1 April 2024 19:50 Wib
Polisi tangkap terduga provokator ajakan tawuran di media sosial
Senin, 1 April 2024 15:18 Wib
Dewan Pers siap mendampingi sengketa pers di PN Makassar
Senin, 25 Maret 2024 1:04 Wib
LKBN ANTARA menjadi mitra media resmi Liga Bola Basket Indonesia (IBL)
Jumat, 22 Maret 2024 13:13 Wib
Pakar membedah fenomena produk pers digugat Rp700 miliar di Makassar
Kamis, 21 Maret 2024 2:36 Wib
MUI Toraja menyikapi dugaan penistaan agama anggota DPRD Sulsel
Rabu, 20 Maret 2024 20:15 Wib
Wali Kota meluncurkan program 'Jappa Rong' inovasi media BKM
Sabtu, 2 Maret 2024 18:38 Wib