Jakarta (ANTARA) - Pemerintah tetap mewaspadai dan terus menjaga kondisi usai libur Idul Fitri sehingga masih melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) satu bulan ke depan agar pandemi terkendali dan tidak terjadi lonjakan kasus baru pasca libur bersama.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan kriteria PPKM saat ini hanya akan memperhitungkan kriteria dan data transmisi komunitas (laju penularan) dari Kementerian Kesehatan dan tidak memperhitungkan kriteria capaian vaksinasi dosis 2 dan lansia, yang relatif sudah cukup tinggi di sebagian besar daerah.
“Untuk mengatur kembali perpanjangan PPKM di luar Jawa-Bali, pemerintah telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2022,” tutur Menko Airlangga dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu.
Ia menyebutkan aturan tersebut mulai berlaku sejak 7 Juni sampai 4 Juli 2022 atau sekitar satu bulan, namun dapat diubah sewaktu-waktu sesuai kondisi yang terjadi di masyarakat.
Perpanjangan PPKM didasarkan pada arahan Presiden Joko Widodo agar tetap adanya pelaksanaan PPKM di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di wilayah luar Jawa-Bali.
Pelaksanaan PPKM di masing-masing wilayah tersebut disesuaikan dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan level asesmen yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan, dengan mempertimbangkan dinamika perkembangan kasus di lapangan.
Menko Airlangga mengatakan kondisi pandemi di luar Jawa dan Bali juga masih terjaga cukup baik, yang terlihat dari jumlah 386 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali, sebanyak 385 kabupaten/kota berada pada level 1 dan hanya satu kabupaten yakni Kabupaten Teluk Bintuni yang berada di level 2.
Hal ini menunjukkan bahwa level asesmen di seluruh wilayah cukup stabil, yang terlihat pula dari level asesmen untuk seluruh Provinsi di Luar Jawa-Bali dengan transmisi komunitas di Level 1.
Selain itu mengikuti Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 19 Tahun 2022, maka pintu masuk untuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) ditambahkan sebanyak enam bandara untuk keberangkatan dan kepulangan pelaku ibadah Haji.
Sementara itu untuk pelabuhan laut yang digunakan yaitu seluruh pelabuhan laut internasional sesuai pertimbangan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Berita Terkait
BPS: Berakhirnya PPKM berdampak pada mobilitas penduduk semakin tinggi
Jumat, 5 Mei 2023 12:32 Wib
Teknik Pertanian Unhas terima pendanaan Rp1,5 miliar dari PKKM pada 2023
Rabu, 19 April 2023 15:04 Wib
Luwu Timur raih penghargaan PPKM Award 2023 dari Kemenko Marves
Selasa, 21 Maret 2023 9:25 Wib
Pemkot Makasaar meraih PPKM Award 2023 dari Presiden Jokowi
Rabu, 22 Maret 2023 9:43 Wib
Kodim 1408/Makassar meraih penghargaan dalam menangani COVID-19
Selasa, 21 Maret 2023 10:58 Wib
Rutan Makassar siap menerima tahanan dari kepolisian dan kejaksaan
Rabu, 1 Maret 2023 20:02 Wib
Ratas peningkatan perekonomian dan pariwisata
Senin, 30 Januari 2023 16:18 Wib
Jokowi minta genjot aktivitas ekonomi setelah cabut PPKM
Senin, 30 Januari 2023 16:00 Wib