Jakarta (ANTARA) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyayangkan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang mengesahkan pernikahan beda agama.
"Kedua pasangan berbeda agama dan berbeda keyakinan bertentangan dengan UU No.1 Tahun 1974 pasal Pasal 2 ayat 1, perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu," ujar Sekjen MUI Amirsyah Tambunan dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan permohonan pernikahan beda agama di hadapan pejabat kantor dinas kependudukan dan catatan sipil (dispendukcapil) setempat.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Surabaya Gede Agung menjelaskan bahwa putusan mengabulkan permohonan pernikahan beda agama tersebut ditetapkan oleh hakim tunggal Imam Supriyadi.
Hakim tunggal Imam Supriyadi yang meneliti perkara ini merujuk pada Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan juncto Pasal 35 UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Selanjutnya pada tanggal 26 April 2022 menetapkan untuk mengabulkan permohonan para pemohon.
Amirsyah mengatakan pernikahan beda agama di negara Indonesia bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 29 tentang kebebasan dan kemerdekaan memeluk keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Dalam pasal tersebut, kata dia, dijelaskan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Selain itu, pernikahan beda agama juga melawan konstitusi yang telah dijelaskan pada UUD 1945 Pasal 28 B. Dalam pasal 28 B (1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. (2) Setiap orang berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
“Dengan perkawinan beda agama maka terjadi pertentangan logika hukum, karena selain beda agama juga berbeda kepercayaan yang dianut oleh calon pasangan suami istri yang dalam kasus ini harus ditolak atau dibatalkan," kata Amirsyah.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: MUI sayangkan pengesahan pernikahan beda agama oleh PN Surabaya
Berita Terkait
Liga 1 Indonesia - David Da Silva cetak "hattrick" saat Persib bungkam Persebaya 3-1
Sabtu, 20 April 2024 18:12 Wib
IBL 2024 - Eks pemain NBA Portland Trail Blazers perkuat Pacific Caesar Surabaya
Selasa, 16 April 2024 6:29 Wib
TNI AL fasilitasi ribuan pemudik naik KRI dari Jakarta tujuan Semarang dan Surabaya
Selasa, 9 April 2024 7:41 Wib
PLN Sulselrabar kembali memberangkatkan 300 orang mudik ke Surabaya
Minggu, 7 April 2024 2:16 Wib
BMKG : Hujan berpotensi guyur mayoritas kota besar di Indonesia
Sabtu, 30 Maret 2024 9:09 Wib
Gempa susulan magnitudo 6.5 kembali menggoyang Kota Surabaya
Jumat, 22 Maret 2024 17:11 Wib
Liga 1 Indonesia - Persebaya bermain 0-0 dengan Madura United
Kamis, 14 Maret 2024 6:14 Wib
Terjadi ledakan di Kantor Subdensi Pom Detasemen I Polda Jatim pada Senin
Senin, 4 Maret 2024 12:21 Wib