
KPU belum masukkan tiga DOB Papua dalam Rancangan PKPU

Jakarta (ANTARA) -
Rancangan undang-undang ataupun perppu nantinya menjadi landasan aturan penataan daerah pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu 2024 dan aturan pelaksanaan pemilu DPRD provinsi baru.
"Penyelenggaraan pemilu itu salah satu prinsipnya adalah prinsip berkepastian hukum," kata dia.
Menurut dia, jika daerah otonomi baru dapat diikutsertakan dalam Pemilu 2024, maka perlu ada revisi undang-undang atau perppu yang sudah diterbitkan sebelum tahapan pencalonan DPD RI.
"Itu sebenarnya dapat dilihat pada PKPU Nomor 3 Tahun 2022, bicara tentang penyelenggaraan pemilu tentunya ada masa pencalonan. Ada 11 tahapan dan salah satunya tahapan pencalonan, tahapan pencalonan untuk pemilihan anggota DPD RI itu rentangnya 6 Desember 2022-25 November 2023," kata dia.
KPU RI akan menunggu undangan pemerintah dan DPR RI jika ingin membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau merevisi undang-undang untuk Undang-undang Pemilu.
"Nanti kami tunggu surat dari pemerintah atau undangan dari DPR dan pemerintah berkaitan dengan hal tersebut," ujarnya.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU belum masukkan DOB di Rancangan PKPU tahapan pendaftaran parpol
Pewarta : Boyke Ledy Watra
Editor: Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
