Logo Header Antaranews Makassar

KPK konfirmasi dua saksi soal pengurusan IUP terkait kasus Mardani H. Maming

Jumat, 15 Juli 2022 14:33 WIB
Image Print
Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming (kedua kiri) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/6/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi dua saksi mengenai proses pengurusan dan pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Dua saksi tersebut, yaitu Budi Harto dan Idham Chalid masing-masing sebagai karyawan swasta.

KPK memeriksa keduanya di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/7) dalam penyidikan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi pemberian IUP di Kabupaten Tanah Bumbu yang diduga menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming.

"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses pengurusan dan pengalihan IUP di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat.

KPK telah menaikkan ke tahap penyidikan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi pemberian IUP di Kabupaten Tanah Bumbu setelah meminta bahan keterangan kepada sejumlah pihak dan selanjutnya ditemukan bukti permulaan yang cukup.

KPK akan menyampaikan pada publik mengenai pihak-pihak mana saja yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, kronologi uraian perkara hingga pasal apa saja yang disangkakan ketika penyidikan cukup dan telah dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

Saat ini, tim penyidik masih mengumpulkan alat bukti dengan memanggil beberapa pihak sebagai saksi yang dapat menerangkan adanya perbuatan pidana terkait pemberian IUP tersebut.

Meskipun KPK belum mengumumkan secara resmi soal status tersangka Mardani, namun yang bersangkutan telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK.

KPK juga telah memanggil Mardani dalam kapasitas sebagai tersangka pada Kami (14/7). Namun, tim kuasa hukum Mardani mengirimkan surat ke KPK untuk meminta penundaan pemeriksaan lantaran sidang praperadilan yang diajukan Mardani masih berproses di PN Jaksel.

"Kami meminta semua menghormati proses praperadilan tersebut dan menunggu putusan hakim sebelum melakukan langkah hukum apapun," kata Denny Indrayana selaku kuasa hukum Mardani dalam keterangannya pada Kamis (14/7).

Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK konfirmasi saksi kasus Mardani Maming soal proses pengurusan IUP



Pewarta :
Editor: Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026