Logo Header Antaranews Makassar

Pemkab Mamuju Tetapkan Zakat Fitrah Rp28.000

Kamis, 2 Agustus 2012 09:38 WIB
Image Print

Mamuju (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat, menetapkan besaran zakat fitrah pada Idul Fitri 1433 Hijriah sebesar Rp28.000 per jiwa atau setara empat liter beras.

Humas Pemkab Mamuju Usdi di Mamuju, Rabu, mengatakan Pemkab Mamuju telah menetapkan besarnya zakat Fitrah berdasarkan surat keputusan Bupati Mamuju Nomor 188.45/354/KPTS/VII/2012 tanggal 20 Juli 2012 tentang penetapan besarnya zakat fitrah dalam wilayah Kabupaten Mamuju tahun 1433 Hijriah.

Ia mengatakan, nilai zakat di Mamuju sekitar Rp28.000 per jiwa khusus untuk masyarakat yang selama ini mengonsumsi beras cap celebes, mutiara biru, madinah, ayam jago, putri duyung, hidayah, manalagi, bambu, Mawar, Melati, dan 42.

Sedangkan nilai zakat sebesar Rp26.000 per jiwa diwajibkan bagi umat muslim yang mengonsumsi beras biasa seperti cap sayur, sedangkan masyarakat yang mengonsumsi beras jagung nilai zakatnya ditetapkan Rp14.000.

Bagi umat muslim yang mengonsumsi selain beras tersebut dapat disesuaikan harga di pasar setempat. begitu juga khusus di luar kota Mamuju dan sekitarnya disesuaikan dengan harga pasar.

Usdi mengatakan, untuk masyarakat di luar kota Mamuju yang bermukim di sejumlah Kecamatan nilai zakat yang akan dikeluarkan dapat menyesuaikan dengan harga setempat yang telah ditetapkan Badan Amil Zakat tingkat kecamatan.

Ia mengatakan, penetapan besarnya zakat fitrah tahun ini nantinya akan diputuskan melalui rapat gabungan dengan kantor Kementerian Agama, Pengadilan Agama, MUI, Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah se-Kabupaten Mamuju.

"Besarnya zakat fitrah yang ditetapkan di Mamuju juga berdasarkan pada hasil survei harga beras yang ada dipasaran," katanya.

Ia mengatakan, umat muslim diimbau dapat melaksanakan ibadah zakat sesuai dalam tuntunan agama Islam agar mendapatkan amalan pahala karena zakat merupakan salah satu kewajiban yang bisa menjadi solusi mengatasi kemiskinan di bulan suci ini.

"Zakat memiliki arti penting bagi para fakir miskin dan kaum dhuafa lainnya agar dapat hidup lebih layak dan sejahtera, sehingga zakat kita harus dikeluarkan untuk mengurangi beban hidup mereka," katanya.
(T.KR-MFH/E005)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026