Warga Makassar mengapresiasi kinerja Polri berantas mafia tanah
Makassar (ANTARA) - Warga di Kota Makassar Sulawesi Selatan mengapresiasi sekaligus menyampaikan terima kasih kepada institusi Polri yang telah menetapkan seorang pria berinisial ABM diduga menjadi bagian dari mafia tanah yang berupaya merampas tanah miliknya dengan melakukan pemalsuan dokumen surat tanah.
"Alhamdulilah, akhirnya kepolisian menetapkan dia (ABM) tersangka. Saya ucapkan terima kasih kepada Kapolda Sulsel, Kapolrestabes dan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar telah bekerja maksimal," ujar Muhammad Djundi dalam konferensi Pers di warung kopi Olala, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu
Ia mengatakan surat pemberitahuan penetapan tersangka nomor S.Tap/69/VII/Res.1.9/2022/Reskrim tanggal 13 Juli 2022 ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Makassar yang diteken oleh Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polrestabes Makassar, AKBP Reonald TS Simanjuntak, telah diterima.
Dalam surat itu, disebutkan terlapor ABM telah dialihkan statusnya menjadi tersangka dalam perkara tindak pidana pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat (2) KHUPidana.
"Kami sangat berharap ke penegak hukum agar terduga diproses hukum, karena bersangkutan selama ini menyusahkan dan terus berusaha merampas hak kami. Semoga masalah ini menjadi atensi pak Presiden Joko Widodo serta penegak hukum dalam pemberantasan para mafia tanah," harapnya.
Djundi mengungkapkan bahwa telah lama berperkara dengan ABM yang mengklaim lahan itu miliknya sebagai ahli waris yang berada di Jalan Andi Pangeran Pettarani.
Padahal, lahan seluas total satu hektar tersebut yang sudah terpecah-pecah, murni milik nenek dan keluarganya dibuktikan dengan dokumen pendukung secara sah diketahui lurah dan camat setempat terdaftar di buku tanah C dan F terkait penempatan lokasi tanah.
Upaya pemalsuan dokumen dilakukan tersangka, kata dia, telah terbukti setelah polisi menetapkannya sebagai tersangka. Diduga ada orang besar di belakang tersangka yang berusaha merampas tanah miliknya.
"Kami sekali lagi sangat berharap keadilan ditegakkan seadil-adilnya, menghukum tersangka, dan memberantas mafia tanah serta mengembalikan hak tanah kami yang digugat tanpa dasar yang jelas," tuturnya berharap.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Reonald TS Simanjuntak membenarkan yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan pemanggilan terkait kasus tersebut.
"Alhamdulilah, akhirnya kepolisian menetapkan dia (ABM) tersangka. Saya ucapkan terima kasih kepada Kapolda Sulsel, Kapolrestabes dan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar telah bekerja maksimal," ujar Muhammad Djundi dalam konferensi Pers di warung kopi Olala, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu
Ia mengatakan surat pemberitahuan penetapan tersangka nomor S.Tap/69/VII/Res.1.9/2022/Reskrim tanggal 13 Juli 2022 ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Makassar yang diteken oleh Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polrestabes Makassar, AKBP Reonald TS Simanjuntak, telah diterima.
Dalam surat itu, disebutkan terlapor ABM telah dialihkan statusnya menjadi tersangka dalam perkara tindak pidana pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat (2) KHUPidana.
"Kami sangat berharap ke penegak hukum agar terduga diproses hukum, karena bersangkutan selama ini menyusahkan dan terus berusaha merampas hak kami. Semoga masalah ini menjadi atensi pak Presiden Joko Widodo serta penegak hukum dalam pemberantasan para mafia tanah," harapnya.
Djundi mengungkapkan bahwa telah lama berperkara dengan ABM yang mengklaim lahan itu miliknya sebagai ahli waris yang berada di Jalan Andi Pangeran Pettarani.
Padahal, lahan seluas total satu hektar tersebut yang sudah terpecah-pecah, murni milik nenek dan keluarganya dibuktikan dengan dokumen pendukung secara sah diketahui lurah dan camat setempat terdaftar di buku tanah C dan F terkait penempatan lokasi tanah.
Upaya pemalsuan dokumen dilakukan tersangka, kata dia, telah terbukti setelah polisi menetapkannya sebagai tersangka. Diduga ada orang besar di belakang tersangka yang berusaha merampas tanah miliknya.
"Kami sekali lagi sangat berharap keadilan ditegakkan seadil-adilnya, menghukum tersangka, dan memberantas mafia tanah serta mengembalikan hak tanah kami yang digugat tanpa dasar yang jelas," tuturnya berharap.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Reonald TS Simanjuntak membenarkan yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan pemanggilan terkait kasus tersebut.