Logo Header Antaranews Makassar

Kemenkumham Sulsel melakukan investigasi dugaan pungli di dua Lapas

Kamis, 4 Agustus 2022 18:06 WIB
Image Print
Suasana apel di halaman Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Selatan di Jalan Sultan Alauddin, Makassar, Sulawesi Selatan. ANTARA/HO/Dokumentasi situs Kemenkumham Sulsel.

Makassar (ANTARA) - Pihak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Selatan telah menurunkan tim khusus untuk melakukan investigasi dugaan pungutan liar (pungli) yang dilaporkan dilakukan oknum pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Parepare dan Takalar.

"Sudah ada dua tim yang bergerak ke sana. Masih memeriksa di lapangan. Sampai saat ini belum ada laporan yang masuk," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel Suprapto saat dihubungi wartawan terkait perkembangan kasus tersebut, di Makassar, Kamis.

Suprapto dikonfirmasi wartawan terkait dugaan pungli tersebut, yang berdasarkan informasi yang beredar menyebutkan di Lapas Klas IIB Takalar, terjadi penyerahan uang untuk membebaskan salah seorang tahanan bukan dari pihak keluarga narapidana, tapi dari tangan perantara orang lain.

Sebelumnya, dikabarkan adanya temuan kwitansi dengan nilai tertulis Rp15 juta, tapi tanpa nama, namun ada bubuhan tanda tangan hingga menjadi perhatian publik.

"Saya mendapatkan informasi jika bukan dia (orang tua napi) yang memberikan tapi melalui orang lain. Ini kemungkinan ada oknum mengambil. Saat ini masih dalam pengembangan dan kami belum bisa simpulkan," kata Suprapto menegaskan.

Sedangkan untuk status Kepala Lapas Klas II B Takalar Rasbil, dan Kepala Lapas Klas II A Parepare Zainuddin, kini dibebastugaskan atau dinonaktifkan dan ditarik ke kantor Kanwil Kemenkumham sembari menunggu hasil investigasi serta pemeriksaan.

"Sebelum pemeriksaan selesai, belum bisa dikembalikan, dan tetap berada di kantor wilayah. Kalau tidak ada indikasi tentu kita akan kembalikan," paparnya menekankan.

Apabila nanti hasil investigasi dan pemeriksaan tidak ditemukan pelanggaran, maka jabatan keduanya dikembalikan. Tetapi, jika terbukti maka, ada sanksi menanti kepada mereka.

"Kalau terbukti kita tidak akan kembalikan. Kita sungguh-sungguh dan tidak main-main (menjatuhkan sanksi)," tuturnya.

Sebelumnya, beredar kabar dugaan praktik pungli dilancarkan oknum pegawai di dua Lapas setempat bagi narapidana yang mau dibebaskan saat perayaan 17 Agustus 2022, asalkan membayar sejumlah uang dengan berkedok Pembebasan Bersyarat (PB) melalui modus remisi hari kemerdekaan.



Pewarta :
Editor: Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026