Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mengatakan pengungkapan kasus kematian Brigadir J makin jelas atau terang benderang setelah sejumlah rangkaian pengumpulan keterangan dari berbagai pihak.
"Ini yang membuat posisi kami melihat penanganan kasus Brigadir J makin lama makin terang benderang," kata anggota Komnas HAM Mohammad Choirul Anam usai meminta keterangan dari tim khusus Polri dan tim siber di Jakarta, Jumat.
Kejelasan kasus tersebut usai Komnas HAM mendapatkan keterangan dari Polri mengenai 10 telepon seluler (handphone) yang telah diperiksa.
Keterangan yang didapatkan Komnas HAM juga berkaitan erat dengan konstrain waktu yang sejak awal didapatkan oleh lembaga HAM tersebut saat menemui keluarga Brigadir J di Jambi.
"Itu juga terukur, dari hasil pendalaman kami 10 handphone tersebut di-konstrain waktunya terkonfirmasi, termasuk substansinya juga terkonfirmasi," kata Anam.
Disebutkan pula bahwa dari 10 telepon seluler (ponsel) yang telah diperiksa Polri, Komnas HAM kembali periksa satu per satu secara detail.
Bahkan, kata dia, Komnas HAM juga dijelaskan dengan luas soal penggunaan alat, metode yang digunakan, dan logika bekerjanya.
"Termasuk bagaimana memperlakukan handphone tersebut dan mendapatkan substansinya," ujar dia.
Untuk lima ponsel lainnya yang saat ini masih dianalisis, Komnas HAM masih akan menunggu dan segera meminta keterangan apabila telah selesai diperiksa.
Terkait dengan kepemilikan ponsel, Anam tidak menjawabnya. Pasalnya, hal tersebut menjadi bagian dari yang akan didalami oleh Komnas HAM.
Semua keterangan yang diperoleh dari 10 ponsel tersebut akan disinkronkan dengan bahan-bahan yang telah didapatkan oleh Komnas HAM sebelumnya.
"Oleh karena itu, kami tidak bisa menyebutkan itu handphone siapa, merek apa, jenis apa, dan lain sebagainya," kata Anam.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Komnas HAM: Kasus kematian Brigadir J makin jelas
Berita Terkait

Polisi tangkap enam terduga pelaku pengiriman PMI ilegal
Selasa, 9 Agustus 2022 14:44 Wib

Dirjen PKTN Kemendag mengamankan sementara baja impor tidak penuhi SNI senilai Rp41,68 miliar
Selasa, 9 Agustus 2022 14:42 Wib

KPK meyakini praperadilan Nizar Dahlan terkait Suharso Monoarfa ditolak hakim
Selasa, 9 Agustus 2022 14:40 Wib

Pengamat: Perlu aturan terinci soal penempatan TNI aktif di kementerian/lembaga
Selasa, 9 Agustus 2022 14:38 Wib

Kadispenad: Video pernyataan orang mengaku Serda Ucok merupakan hoaks
Selasa, 9 Agustus 2022 12:55 Wib

Presiden Joko Widodo: Jangan sampai kasus Brigadir J merusak citra Polri
Selasa, 9 Agustus 2022 11:54 Wib