Logo Header Antaranews Makassar

Kapal Pemasok Solar Ditangkap, Pulau Padam

Rabu, 3 Juni 2009 21:52 WIB
Image Print

Makassar (ANTARA Sulsel) - Ribuan warga Pulau Kodingareng, Kecamatan Ujung Tanah sudah tiga hari tidak dapat menikmati aliran listrik Perusahaan Listrik Negara (PLN) Wilayah Makassar karena kapal pengangkut solar ditangkap.

"Sudah tiga malam listrik di pulau Kodingareng ini padam," Ungkap Lurah Pulau Kodingareng, Jalaluddin saat dikonfirmasi di Makassar, Rabu.

Menurut dia, listrik yang mengaliri ke rumah-rumah warganya itu berasal dari tenaga mesin Genetator PLN Makassar Wilayah Barat. Padamnya listrik di pulau tersebut bukan karena rusak, tetapi pasokan Solar untuk jatah pulau-pulau tidak ada.

Kapal tradisional yang biasanya yang memasok solar ke semua pulau dalam wilayah kecamatan Ujung Tanah dan Kabupaten Pangkajene (Pangkep) dikabarkan telah ditangkap oleh pihak yang berwenang.

"Kabar yang kita dengar begitu, sebenarnya kami tidak tahu pihak mana yang menangkap kapal itu" katanya.

Kapal milik salah satu warga pulau Butung ini lah yang memasok solar ke semua pulau-pulau di Makassar dan Kabupaten Pangkep. Ini berarti bukan hanya di Pulau Kodingareng saja yang tidak mendapatkan pasokan listrik, tetapi semua pulau-pulau di Makassar dan Pangkep.

"Bukan hanya di pulau Kodingareng saja, pulau luar (pangkep, red) juga saya dengar begitu, " Kata mantan Staf kelurahan Pa'batang. "Pulau-pulau itu. Seperti Pulau Balang Lompo, balang Ca'di, dan Pulau Pangkep," ujarnya.

Sejak mesin generator milik PLN yang dikelolah oleh Koperasi Unit Desa (KUD) Mangasa ini, katanya lagi, membuat warga Kodingareng ini beralih ke mesin Genset. "Sejak padam lampu, orang-orang memakai genset dan di pulau ini banyak orang yang memilikinya," jelasnya.

Mengenai pihak mana yang menangkap kapal tersebut, hingga berita ini diturunkan, belum diketahui secara pasti. Namun, Menurut AKP Helda, Kepala Unit Air, Polisi Perairan (Polairut) Sulsel, juga memberi keterangan serupa, tidak mengetahuinya soal penangkapan kapal pemasok solar tersebut.

(T.PSO-101/F003)