Logo Header Antaranews Makassar

Aktivis Perempuan Sulselbar terus kawal implementasi UU TPKS

Minggu, 21 Agustus 2022 21:21 WIB
Image Print
Arsip. Peserta sosialisasi UU TPKS 2022 yang digelar oleh YLBH Makassar di Makassar, Rabu (10/08/2022). ANTARA Foto/Nur Suhra Wardyah

Makassar (ANTARA) - Aktivis Perempuan di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar) terus mengawal implementasi Undang -undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sehingga menghendaki partisipasi multi pihak untuk ikut mengawal UU tersebut.

Salah satu aktivis perempuan Lusia Palulungan di Makassar, Minggu mengatakan terobosan hukum dalam UU TPKS menjadi penting untuk segera disosialisasikan kepada masyarakat luas untuk mendorong adanya partisipasi multi pihak dalam upaya pencegahan pemulihan dan pemantauan atas tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di wilayahnya.

"Perjuangan di DPR yang cukup panjang sejak tahun 2015, akhirnya RUU TPKS berhasil disahkan di DPR pada 12 April 2022, dan resmi diundangkan sebagai UU No. 12 Tahun 2022 tentang UU TPKS pada 9 Mei 2022," urai Lusia yang juga menjabat Direktur Yayasan Rumah Mama Sulsel.

Oleh karena itu, aktivis perempuan itu mulai gencar melakukan sosialisasi, salah satunya melalui seminar online yang diikuti oleh UPT PPA/P2TP2A, OPD-OPD, NGO, akademisi, masyarakat sipil, tokoh agama termasuk pesantren dan media.

"Sosialisasi ini adalah awal dari agenda panjang untuk mengawal implementasi UU TPKS yang begitu lama diperjuangkan di DPR," katanya.

Seminar online tersebut bertujuan untuk memberikan ruang partisipasi aktif bagi multi pihak agar dapat menyampaikan tantangan yang dihadapi jika UU TPKS ini segera diimplementasikan, sekaligus sebagai upaya meningkatkan kapasitas bagi semua komponen di masyarakat untuk memahami terobosan-terobosan perlindungan korban yang termuat pada UU TPKS dan sejauh mana dapat menyusun strategi-strateginya.

Sementara itu, Direktur Lembaga Kartini Manakarra Sulselbar Dian Kartika menerangkan UU TPKS mengatur penanggulangan kekerasan seksual secara komprehensif dan berbagai terobosan hukum yang penting.

Menurut dia, tidak saja terkait aspek materiil dan formil, tetapi juga mengatur secara detil hak-hak korban dalam pelindungan, penanganan dan pemulihan, layanan terpadu yang diselenggarakan pemerintah maupun layanan berbasis masyarakat, aspek pencegahan kekerasan seksual hingga partisipasi masyarakat dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.

Dengan demikian, sosialisasi juga harus segera dilakukan kepada pemangku kepentingan terkait yang akan melaksanakan mandat dari UU TPKS.

"Seperti kepada kepolisian, Lembaga penyedia layanan pemerintah (UPTD PPA) maupun layanan berbasis masyarakat, seperti WCC, LBH, dan Lembaga pendamping lainnya, satgas PPKS di kampus dan praktisi dunia Pendidikan termasuk pesantren," ujarnya.



Pewarta :
Editor: Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026