Makassar (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara memberikan apresiasi majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar yang menjatuhkan vonis bersalah kepada terdakwa tindak pidana perpajakan berinisial SS melalui petikan putusan nomor 410/Pid.Sus/2022/Pn.Mks .
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar yang diketuai Ni Putu Sri Indayani S.H., M.H., pada sidang yang digelar Senin, 29 Agustus 2022.
"Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas kerja sama para penegak hukum sampai vonis bersalah dijatuhkan kepada pelaku," kata Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbatra) Hendrayana Surasantika dalam keterangan tertulis di Makassar, Rabu.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa SS dengan pidana penjara selama enam bulan dan denda sejumlah Rp1,132 miliar.
Terdakwa SS melalui perusahaan miliknya CV KP sepanjang tahun 2015 terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana bidang perpajakan dengan modus menerbitkan faktur pajak dan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN), namun tidak melaporkan dan tidak menyetorkannya ke kas negara.
Akibat tindakannya itu, terdakwa SS merugikan pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp1,1 miliar.
Tindak pidana tersebut diketahui melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d dan huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Terdakwa SS melalui CV KP terdaftar di wilayah hukum Kota Makassar dan terdaftar juga sebagai wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Makassar Utara sejak
tanggal 11 Februari 2011 dengan kegiatan usaha sebagai kontraktor, terutama pembangunan dan pemeliharaan menara base transceiver system (BTS).
Menurut Hendrayana, vonis bersalah terhadap terdakwa SS menjadi bentuk sinergi yang positif antarinstansi dalam upaya mengamankan penerimaan negara melalui tindakan penegakan hukum pada bidang perpajakan. "Sinergi ini akan terus kami tingkatkan," imbuhnya.