Majene, Sulbar (ANTARA News) - Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, melarang pemotongan sapi betina yang dianggap produktif untuk mengantisipasi menurunnya populasi ternak sapi, apalagi kebutuhan sapi meningkat menjelang Idul Adha.
"Sesuai Undang-undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, pemotongan sapi betina produktif terancam dipidana 3 bulan atau denda minimal Rp5 juta, maksimal Rp25 juta," tegas Kepala Bidang Peternakan Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Majene, Achmad Rezki di Majene, Selasa.
Dia mengatakan, larangan tersebut terkait adanya program pemerintah pusat yang menargetkan pencapaian swasembada daging sapi pada 2014, sehingga saat ini gencar disosialisasikan kepada semua peternak, khususnya peternak sapi di sejumlah daerah.
Menurut dia, sapi betina produktif biasanya berusia di bawah tujuh tahun. Pemotongan sapi betina tetap diperbolehkan dengan catatan usia sapi sudah melebihi dari target yang ditetapkan yaitu di atas tujuh tahun.
"Kami akan melakukan pengawasan secara ketat dan melibatkan beberapa pihak terkait, seperti pihak karantina hewan, agar tidak kecolongan. Pemotongan sapi betina produktif bisa mengganggu realisasi program pemerintah pusat," ungkap Rezki.
Usaha lain yang dilakukan untuk mengantisipasi pemotongan sapi betina produktif melalui sosialisasi kepada pengelola Rumah Potonmg Hewan (RPH) sebab pemotongan dilakukan di tempat itu.
"Selain itu, kami melakukan kerja sama dengan sejumlah kelompok penyelamatan sapi betina dan meningkatkan pengawasan lalu lintas hewan ternak. Kami berharap proses yang dilakukan bisa berjalan lancar dan efektif," ucapnya.
Rizki mengungkapkan, untuk mencapai target nasional atas program swasembada daging sapi 2014, pemerintah pusat memberikan batuan dana bagi para kelompok tani yang memiliki sapi betina produktif dan untuk Majene terdapat dua kelompok tani penerima.
Untuk memperjelas dan mempertegas sanksi kepada pelaku pemotongan sapi betina produktif, dia mengaku hal tersebut akan diatur melalui peraturan daerah (perda), namun hingga saat ini Majene belum memiliki perda dimaksud. (T.KR-AHN/S023)
Berita Terkait

Bupati Majene resmikan embung bantuan Bank Indonesia Sulbar
Kamis, 12 Desember 2019 20:10 Wib

TPID Majene gelar pasar lelang upaya antisipasi gejolak harga
Kamis, 12 Desember 2019 17:12 Wib

Disdikpora Majene tumbuhkan sikap antikorupsi dengan lomba pidato
Rabu, 11 Desember 2019 17:44 Wib

Bupati : Majene miliki potensi pengembangan ekonomi kawasan pesisir
Senin, 2 Desember 2019 18:33 Wib

Pemkab Majene dorong pengembangan kerajinan sarung sutra Mandar
Senin, 2 Desember 2019 16:46 Wib

Dinkes Sulbar lakukan intervensi kesehatan di Kabupaten Majene
Sabtu, 30 November 2019 18:07 Wib

Pemuda di Majene diharapkan bendung radikalisme
Rabu, 27 November 2019 17:37 Wib

Atasi stunting Pemkab Majene canangkan Kampung KB di Desa Pundau
Selasa, 26 November 2019 19:36 Wib
Komentar