Mamuju (ANTARA News) - Persatuan Wartawaan Indonesia (PWI) Sulawesi Barat, menyesalkan tindakan kekerasan terhadap wartawan di Provinsi Riau oleh sejumlah oknnum TNI saat meliput insiden jatuhnya pesawat Hawk 200 milik TNI AU.
"Kekerasan terhadap wartawan kembali terjadi di Riau saat meliput insiden jatuhnya pesawat Hawk 200 jatuh di sekitar pemukiman warga RT 03, RW 03, Dusun 03, Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau. Ini tentu kami kecam atas tindakan oknum TNI yang sengaja menghalang-halangi tugas para jurnalis," kata Ketua PWI Sulbar, Andi Sanif Atjo di Mamuju, Selasa.
Menurutnya, tindakan kekerasan wartawan yang dialami Rian FB Anggoro, pewarta Antara Biro Riau, Didik Herwanto (fotografer Riaupos, Jawapos Grup), Fakhri Rubianto (reporter Riau Televisi), Ari (TV One), Irwansyah (reporter RTV) dan Andika (fotografer Vokal) sejatinya harus ditindaklanjuti secara serius oleh pimpinan TNI,
"Jika pelaku kekerasan terhadap wartawan itu dari oknum TNI maka pimpinan TNI-AU harus bertanggungjawab dengan menindak tegas aparatnya karena telah sengaja melakukan penganiayaan terhadap wartawan," ujarnya.
Ia mengatakan, kekerasan terhadap wartawan yang dilakukan oleh oknum TNI ini tidak boleh dibiarkan karena tindakan itu merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang tentang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
"Wartawan dalam melaksanakan tugasnya telah dilindungi UU Pers. Makanya, kami mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat TNI," ungkap Sanif.
Mestinya, lanjut dia, para wartawan yang melakukan kegiatan peliputan harusnya mendapat perlindungan dari aparat TNI dan bukan malah melakukan aksi pemukulan dan bahkan melakukan pengrusakan alat kerja milik wartawan.
"Kekerasan terhadap wartawan yang dilakukan oleh oknum TNI merupakan kesalahan pimpinan yang kemungkinan belum pernah memberikan sosialisasi tugas jurnalistik kepada aparat TNI yang semena-mena melakukan tindakan tidak terpuji itu," ucapnya.
Mestinya kata dia, oknum TNI ini memberikan kesempatan kepada wartawan untuk melakukan kegiatan jurnalis saat peristiwa itu agar pemberitaan disiarkan secara benar dan akurat.
"Kami inginkan pelaku kekerasan terhadap wartawan ditindak tegas. Ini penting agar kekerasan terhadap wartawan tidak terulang kembali," ujarnya. (T.KR-ACO/F003)
Berita Terkait
DJBC: Sebanyak 1,98 juta batang rokok ilegal disita pada Januari-Februari 2024
Jumat, 29 Maret 2024 1:31 Wib
Bawaslu Sulbar memperkuat pemahaman regulasi hadapi PHPU
Kamis, 28 Maret 2024 23:26 Wib
Ketua GP Ansor Takalar mengecam kekerasan terhadap wartawan
Kamis, 28 Maret 2024 23:20 Wib
BMKG prakirakan cuaca cukup kondusif dominan hujan ringan pada Kamis
Kamis, 28 Maret 2024 6:43 Wib
Bawaslu Sulbar mengevaluasi pelaksanaan pemilu
Kamis, 28 Maret 2024 2:24 Wib
DPRD Sulbar menyusun Ranperda kemudahan berinvestasi
Kamis, 28 Maret 2024 2:23 Wib
Sinergisitas pemprov dan DPRD menghasilkan 24 penghargaan untuk Sulbar
Rabu, 27 Maret 2024 20:42 Wib
Menteri PPPA minta kampanyekan "dare to speak up" menghadapi kekerasan
Rabu, 27 Maret 2024 16:03 Wib