Logo Header Antaranews Makassar

Bantaeng akan Buat Ranperda TKI

Sabtu, 24 November 2012 04:28 WIB
Image Print

Bantaeng, Sulsel (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, akan membuat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Kabupaten Bantaeng ke luar negeri.

Hal ini dikemukakan Kepala Bidang Tenaga Kerja Kabupaten Bantaeng Syahrul Bayan di Bantaeng, Jumat. "Kami akan melaksanakan study tentang rencana pembuatan Ranperda Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI Kabupaten Bantaeng ke luar negeri," ujarnya.

Kegiatan ini berupa kunjungan ke salah satu Kabupaten di Provinsi Jawa Barat, tepatnya di Kabupaten Cianjur yang telah lebih dulu menerapkan Perda tentang TKI.

Kunjungan ke Cianjur dilakukan Senin (26/11) sekaligus studi kasus di Ditjen Binapenta Kemenakertrans RI dan BNP2TKI di Jakarta. Hasilnya akan menjadi draft untuk penyusunan Ranperda yang akan proses tahun 2013, ujarnya.

Menurut Syahrul Bayan, yang mendasarinya adalah pentingnya regulasi yang baik yang mengatur tentang penyelenggaraan pelayanan penempatan dan perlindungan TKI di Bantaeng. Mengingat banyaknya warga Bantaeng yang menjadi TKI seperti ke Malaysia, Jepang, Korea dan Arab Saudi.

"Apalagi, kita akan menyambut rencana Kemenakertrans RI membangun BLK Pertanian. Ini akan menjadi penanda bahwa Bantaeng siap dalam segala hal, sehingga bukan lagi kuantitas akan tetapi target masa datang adalah kualitas dari TKI dimaksud," ucapnya.

Berdasarkan data di Ruang Pelayanan dan Informasi Tenaga Kerja Dinsosnakertrans Bantaeng, TKI asal Bantaeng saat ini 685 orang yang berada di Malaysia per tanggal 13 Nopember 2012 dan 11 orang laporan yang meninggal dunia di Malaysia karena kecelakaan kerja serta sebagian telah mendapatkan asuransi TKI dan dapat dikembalikan ke Bantaeng. (T.KR-MH/F003)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026