Logo Header Antaranews Makassar

DP3A Sulsel tingkatkan kapasitas petugas guna mencegah kekerasan

Jumat, 28 Oktober 2022 17:23 WIB
Image Print
Kepala Dinas DP3A Sulsel Andi Mirna pada satu acara di Makassar.ANTARA/HO

Makassar (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A KB) Sulawesi Selatan, meningkatkan kapasitas petugas layanan di UPTD PPA untuk memaksimalkan upaya pencegahan tindak kekerasan.

Kepala DP3A Dalduk-KB Sulsel Andi Mirna dalam keterangannya di Makassar, Jumat, mengatakan urusan perlindungan perempuan dan anak adalah urusan wajib sehingga pembentukan Unit Pelayanan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) adalah urusan wajib pemerintah daerah (pemda) yang telah dituangkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2014.


Ia menjelaskan, meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak akhir-akhir ini, mendorong perlunya penanganan kasus sedini mungkin berupa penyediaan layanan perlindungan khusus bagi perempuan dan anak korban kekerasan.

Untuk itu diperlukan perhatian dan keseriusan bersama agar kekerasan terhadap perempuan dan anak bisa ditangani dengan membentuk UPTD PPA di seluruh wilayah Indonesia.

Andi Mirna mengajak kepala dinas dan kepala UPT berkolaborasi dan bersinergi menyukseskan pelaksanaan program pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak sesuai dengan misi gubernur Sulsel inklusif dan berkarakter

Dirinya juga memberikan apresiasi kepada seluruh pihak yang sudah aktif untuk program peningkatan kapasitas petugas layanan UPTD PPA. Mirna juga berharap 24 kabupaten dan kota sudah memiliki UPT PPA ke depannya.


UPTD PPA memiliki tugas untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional di wilayah kerjanya dalam memberikan layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami masalah kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus dan masalah lainnya.

Adapun Fungsi UPTD PPA yakni sebagai tempat pengaduan masyarakat, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi dan pendampingan korban.

Dan dalam pelaksanaan layanan UPT PPA tentunya membutuhkan petugas layanan yang kompeten dalam menjalankan fungsi layanan.



Pewarta :
Editor: Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026