Logo Header Antaranews Makassar

LBH Makassar Tagih Janji Kejaksaan dan Kepolisian

Sabtu, 8 Desember 2012 05:16 WIB
Image Print

Makassar (ANTARA News) - Lembaga Bantuan Hukum Makassar menagih janji pihak Kepolisian dan Kejaksaan dalam menyelesaikan sejumlah kasus-kasus korupsi yang ditanganinya, baik kasus-kasus baru maupun yang sudah mengendap sejak lama.

"Di hari anti korupsi se dunia ini kami ingin menagih janji dan sumpah dari pihak Kepolisian dan Kejaksaan untuk menuntaskan sejumlah kasus korupsi yang banyak merugikan negara," tegas Direktur LBH Makassar Abdul Azis didampingi wakilnya Zulkifli Hasanuddin di Makassar, Jumat.

Ia mengatakan, penegakan hukum kasus-kasus korupsi menjadi penting karena menjadi hilir dan benteng terakhir dari upaya pemberantasan korupsi.

Hanya saja, harapan ini tidak serta merta bisa menjadi kenyataan ketika para pemangku kewajiban yakni aparat penegak hukum ((polisi, jaksa, hakim dan advokat) lamban dan tidak punya komitmen yang sama.

"Semua harapan itu bisa terwujud jika semua pemangku kebijakan bisa fokus dan amanah dengan tugas dan tanggungjawabnya, tetapi nyatanya kan sampai saat ini masih jauh dari harapan," katanya.

Azis menyatakan, dengan masih banyaknya kasus-kasus korupsi yang stagnan dan bahkan jalan di tempat baik di kejaksaan maupun di kepolisian membuat semua kasus-kasus yang menjadi prioritas malah menjadi terbengkalai.

Ia mengungkapkan, sedikitnya ada sekitar 11 kasus korupsi yang permasalahannya masih stagnan yakni kasus korupsi dana Bantuan Sosial Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran (TA) 2008 sebesar Rp8,8 miliar lebih.

Kasus lainnya, yakni pengadaan lahan Celebe Convention Centre yang merugikan negara sebesar Rp3,4 miliar.

Kasus dugaan korupsi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar yang merugikan negara sebesar Rp38 miliar.

Korupsi PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIV dengan kerugian negara sebesar Rp100 miliar. Proyek Information Communication Technologies (ICT) LPMP Sulsel dengan kerugian sebesar Rp1,06 miliar.

Pengadaan 29 unit komputer di Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Yappi Makassar dengan kerugian Rp139 juta. Korupsi asupan dan jaringan air baku di Jamala Kabupaten Maros sebesar Rp2 miliar.

Selanjutnya pada proyek perbaikan jalan dan pembangunan irigasi di Kabupaten Bone dengan kerugian Rp1,66 miliar.

Penggelembungan anggaran sewa kendaraan dinas (randis) PLN Sulawesi, Maluku dan Papua (Sulampapua) yang kerugiannya sebesar Rp3,7 miliar, serta kasus anggaran pengangkutan mobil pemadam kebakaran (Damkar) Parepare sebesar Rp900 juta. (T.KR-MH/F003)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026