Mamuju (ANTARA Sulsel) - Tiga anggota KPU Mamuju Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) yang menjadi terdakwa kasus perkara pemilu berupa penggelembungan suara, masing-masing Sulaeman Rahman, Burhanuddin dan Hasrat Lukman divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Mamuju.
Dalam sidang lanjutan perkara pemilu, ketiga anggota KPU Mamuju itu dinilai tidak bersalah.
"Sesuai keterangan saksi, ketiga anggota KPU Mamuju ini tidak terbukti melakukan pelanggaran pasal 299 ayat 1 undang-undang Nomor 10 tahun 2008 sesuai dakwaan JPU," ujar Ketua Majelis Hakim PN Mamuju, Dewa, Kamis.
Sehingga Mejelis Hakim memutuskan memvonis bebas ketiga anggota KPU Mamuju tersebut.
Selain divonis bebas Majelis Hakim PN Mamuju juga melakukan rehabilitasi nama ketiga anggota KPU Mamuju tersebut, selain itu juga berkas perkarannya dibebankan kepada negara.
Menurut Dewa, ketiga anggota KPU Mamuju tidak mengetahui jika hasil rekapitulasi perolehan suara pemilu di Mamuju telah diubah, karena mereka dalam keadaan sibuk, setelah diminta KPU Pusat untuk menentukan hasil pemilu di wilayah itu.
Sehingga kata dia, pasal kelalaian yang menyebabkan rekapitulasi perolehan suara pemilu di Mamuju ini menjadi berubah sesuai yang didakwakan JPU Kejari Mamuju, tidak terbukti.
(T.PK-MFH/Z003)
Berita Terkait
Empat parpol sepakat bentuk fraksi gabungan di DPRD Makassar
Jumat, 29 Maret 2024 16:51 Wib
NasDem menyiapkan kader potensial maju Pilkada Wali Kota Makassar
Jumat, 29 Maret 2024 1:30 Wib
Bawaslu Sulbar memperkuat pemahaman regulasi hadapi PHPU
Kamis, 28 Maret 2024 23:26 Wib
Bawaslu Sulsel : Dugaan penggelembungan suara Caleg tidak terbukti
Kamis, 28 Maret 2024 23:25 Wib
PKS Bulukumba resmi membuka pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah
Kamis, 28 Maret 2024 18:11 Wib
Paripurna DPR menyetujui RUU Desa jadi undang-undang
Kamis, 28 Maret 2024 12:51 Wib
Ketua DPR RI melantik tiga anggota PAW periode 2019-2024
Kamis, 28 Maret 2024 12:48 Wib
Menkopolhukam ingatkan semua pihak hargai proses politik yang ada usai Pemilu 2024
Kamis, 28 Maret 2024 6:04 Wib