
Peserta JKN PBI iuran gratis, pengobatan berkualitas

Makassar (ANTARA) - Peserta program Jaminan Kesehatan Nasionalnya (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (PBI APBD) mendapatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas.
“Saya peserta JKN bantuan pemerintah, tapi kualitas pelayanan yang saya terima sangat baik tidak ada yang terasa dibeda-bedakan. Di puskesmas administrasinya cepat tidak ada yang dipersulit dan kualitas obat-obatannya bermutu jadi bisa cepat sembuh,” ungkap Marni salah seorang peserta JKN segmen PBI APBD membagikan pengalamannya, pada Jumat (21/10).
Menurutnya, tidak memiliki keluhan apapun dengan pelayanan yang diberikan kepadanya dan keluarga saat berobat difasilitas kesehatan pengelola pelayanan kesehatan program JKN.
“Sudah jaminannya digratiskan oleh pemerintah, pengobatannya berkualitas, pelayanannya sangat baik jadi tidak ada yang bisa dikeluhkan,” ujarnya setiap kali berobat di puskesmas saat penyakit asam urat yang dideritanya kambuh
Ia mengungkapkan selama berobat dengan JKN cukup di puskesmas saja dengan sekali datang keluhan penyakitnya bisa dituntaskan.
“Jarang berulang kali datang dengan keluhan sakit yang sama, karena sekali berobat saja belum habis obat yang diberikan sudah terasa sehat kembali,” kenang Marni menceriterakan pengalamannya setiap kali berobat di puskesmas saat penyakit asam urat yang dideritanya kambuh.
Marni berharap pemerataan dalam pemberian jaminan kesehatan gratis bagi masyarakat yang kurang mampu, agar seluruh masyarakat yang belum memiliki jaminan kesehatan karena tidak punya biaya dapat dibantu oleh pemerintah.
Sementara itu, Kepala Bidang Perluasan, Pengawasan dan Pemeriksaan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Makassar, Fadillah menjelaskan mekanisme menjadi peserta JKN segmentasi PBI, kewenangan melalui Dinas Sosial.
“Dinas Sosial akan melakukan pendataan calon PBI melalui Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) berdasarkan kriteria sesuai ketentuan yang berlaku,” terang Fadillah.
Fadillah menuturkan apabila ada masyarakat yang kurang dan mampu ingin jaminan kesehatannya ditanggung oleh pemerintah, sebaiknya dapat dikomunikasikan terlebih dahulu dengan Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat.
“Selanjutnya Dinas Sosial akan melakukan verifikasi dan validasi data calon PBI. Kemudian sebagai pengesahan atas data yang sudah diverifikasi dan divalidasi tersebut, Dinas Sosial membuat Surat Keputusan (SK) Bupati, Walikota dan Gubernur untuk segmen PBI APBD dan (SK) Menteri Sosial untuk segmen PBI APBN," ungkap Fadillah. (*/Inf)
Pewarta : Darim
Editor: Redaktur Makassar
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
