Jakarta (ANTARA) - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan mengatakan ada upaya untuk mengaburkan kepemilikan barang bukti lima kilogram sabu-sabu dengan tersangka Irjen Pol Teddy Minahasa.
"Kami melihat ada upaya yang tujuannya untuk mengaburkan kepemilikan lima kilogram sabu-sabu untuk menepis keterlibatan Teddy Minahasa," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.
Edi meminta Hotman Paris Hutapea yang menjadi pengacara mantan Kapolda Sumber Irjen Pol Teddy Minahasa untuk tidak terlalu banyak bicara hingga membuat masyarakat bingung.
"Sebaiknya, Hotman membuktikan ketidakterlibatan kliennya sesuai fakta hukum di pengadilan," katanya menegaskan.
Edi mengatakan Teddy Minahasa yang mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) pertama dan BAP kedua serta membuat pengakuan baru merupakan hak sebagai tersangka untuk membela diri.
Tapi, kata dia, harus diingat bahwa semua bukti bukti keterlibatan Teddy Minahasa yang dimiliki kepolisian merupakan bukti digital dan kesaksian tersangka lainnya juga sangat kuat.
Pengakuan Teddy Minahasa yang menyebut hanya bercanda untuk menukar lima kilogram sabu-sabu dengan tawas juga sulit diterima karena komunikasi lewat whatsapp bukan hanya sekali, tapi berulang kali, katanya.
Polda Metro Jaya menetapkan Teddy Minahasa sebagai tersangka karena diduga memerintahkan untuk menukar barang bukti lima kilogram sabu-sabu dengan tawas kepada mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara yang ikut menjadi tersangka dalam kasus ini.
Barang bukti itu merupakan bagian dari barang bukti kasus narkoba yang diungkap oleh Polres Bukittinggi, Sumatera Barat.
Sementara itu, Hotman Paris Hutapea, pengacara Teddy Minahasa mengatakan perintah kepada AKBP Dody untuk menukar barang bukti sabu-sabu dengan tawas hanya bercanda.
Hotman Paris Hutapea di Mako Polda Metro Jaya, Jumat mengatakan saat itu Teddy Minahasa sedang mengetes AKBP Dody yang kala itu menjabat Kapolres Bukit Tinggi.
"Itu biasa begitu pimpinan mengetes anggota, itu biasa begitu pimpinan mengetes dan ternyata tidak ada satu saksi pun mengatakan bahwa tawas itu diganti dengan narkoba," ujar Hotman.
Hotman mengatakan tidak ada barang bukti narkotika yang ditukar dengan tawas.
Hotman mengatakan barang bukti narkotika yang dijadikan barang bukti dalam kasus yang menjerat Teddy Minahasa tidak ada kaitannya dengan kliennya.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Lemkapi: Ada upaya kaburkan kepemilikan sabu-sabu kasus Irjen Teddy
Berita Terkait
Polda Sulsel selidiki praktik dugaan TPPO mahasiswa berkedok Ferienjob
Rabu, 3 April 2024 1:31 Wib
Polda Sulsel kerahkan 4.556 personil dalam Operasi Ketupat Lebaran 2024
Sabtu, 30 Maret 2024 22:23 Wib
Kapolda Sulsel instruksikan jajarannya jaga kamtibmas selama Ramadan 1445 H
Senin, 11 Maret 2024 10:34 Wib
Polri mulai mempersiapkan pelaksanaan Operasi Ketupat 2024
Selasa, 27 Februari 2024 14:28 Wib
Kapolda Sulsel memerintahkan tiga kapolres tangani longsor di Luwu
Senin, 26 Februari 2024 19:47 Wib
Kapolda Sulsel memastikan kunker Presiden Jokowi berjalan lancar
Rabu, 21 Februari 2024 19:50 Wib
Kapolda : Situasi Sulsel terkendali setelah pemungutan suara Pemilu 2024
Kamis, 15 Februari 2024 9:12 Wib
Forkompimda Sulsel gelar zikir doakan Pemilu 2024 berjalan aman dan damai
Senin, 12 Februari 2024 20:21 Wib