Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memblokir rekening bank milik tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi AKBP Bambang Kayun Bagus P.S.
"Benar, saat ini tim penyidik KPK telah melakukan pemblokiran beberapa rekening bank milik tersangka dan atau pihak lain yang terkait dengan perkara ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.
KPK telah menetapkan Bambang bersama pihak swasta sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan ham ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
Ali mengatakan pemblokiran dilakukan dalam rangka kebutuhan proses penyidikan kasus tersebut.
"Agar lebih optimal dalam pembuktian dugaan korupsi yang berawal dari adanya laporan pengaduan masyarakat ke KPK tersebut," kata Ali.
Selain itu, ia juga memastikan KPK akan menyampaikan setiap perkembangan kasus itu dan seluruh proses penyidikannya dilakukan secara profesional, transparan, dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam kasus itu, Bambang diduga menerima uang miliaran rupiah dan kendaraan mewah.
Sebelumnya, KPK telah membenarkan sedang menyidik kasus dugaan suap dan gratifikasi tersebut.
"Adapun pihak yang menjadi tersangka salah satunya benar pejabat di Divisi Hukum Kepolisian RI saat itu dan juga dari pihak swasta," kata Ali dalam keterangannya pada Rabu (23/11).
KPK secara resmi akan menyampaikan identitas pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana, dan pasal yang disangkakan setelah proses penyidikan dinyatakan cukup.
Sementara itu, terkait penetapan sebagai tersangka oleh KPK, Bambang telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dikutip dari laman http://sipp.pn-jakartaselatan.go.id, Bambang mendaftarkan permohonan praperadilan pada Senin (21/11) dengan klasifikasi perkara sah atau tidak tidaknya penetapan tersangka.
Permohonan praperadilan itu terdaftar dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Adapun sidang perdana dijadwalkan pada Senin (5/12).
KPK menegaskan memiliki alat bukti yang cukup dalam menetapkan Bambang sebagai tersangka.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK blokir rekening AKBP Bambang Kayun
Berita Terkait
Bamsoet : Indonesia butuh demokrasi gotong-royong, bukan oposisi
Jumat, 12 April 2024 7:00 Wib
Ketua MPR minta BPOM dan Polri tarik kosmetik ilegal dari pasaran
Jumat, 1 Maret 2024 17:56 Wib
TKN : Pertemuan capres Prabowo dengan SBY bahas kelanjutan program presiden penduhulu
Senin, 26 Februari 2024 5:04 Wib
Ketua MPR ajak semua pihak jaga kondusifitas di masa tenang Pilpres 2024
Sabtu, 10 Februari 2024 20:15 Wib
Presiden Jokowi melakukan peletakan batu pertama pembangunan Kantor Otorita IKN
Rabu, 17 Januari 2024 13:58 Wib
Kepala Otorita IKN: Minat investor di Nusantara tetap terjaga
Rabu, 17 Januari 2024 11:58 Wib
Rudy Tanoe bersikap bungkam usai diperiksa KPK soal korupsi bansos
Kamis, 14 Desember 2023 14:23 Wib
Khofifah sampaikan terima kasih atas dukungan SBY agar kembali maju Pilgub Jatim
Sabtu, 9 Desember 2023 17:28 Wib