
Gowa targetkan 18 ribu bidang tanah kantongi sertifikat di akhir tahun

Makassar (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Gowa menargetkan 18 ribu bidang tanah telah mengantongi sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) hingga akhir tahun 2022.
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan melalui keterangannya di Makassar, Jumat mengatakan, pada program PTSL ini ada 18.000 bidang tanah yang akan disertifikatkan. Dari jumlah tersebut terealisasi 56 persen atau 10.080 bidang tanah.
"Kami merencanakan penyerahan sertifikat untuk bidang tanah warga dalam program PTSL ini akan rampung pada minggu ketiga Desember 2022 mendatang," ujar Adnan.
Sementara tahun 2023 kata Adnan, akan ada 32 ribu yang akan menyusul menerima sertifikat bidang tanah di Kabupaten Gowa. Jumlah ini tersebar di 54 desa dan kelurahan yang ada di Kabupaten Gowa.
Lanjutnya, Pemerintah Kabupaten Gowa juga akan menindaklanjuti arahan Menteri ATR/BPN terkait dengan membebaskan pajak bagi masyarakat yang menerima sertifikat tanah atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) gratis.
Sebelumnya, sebanyak 15 warga dari Kampung Parang, Desa Maccini Baji, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa menerima sertifikat tanah. Penerimaan sertifikat tanah ini bagian dari 18.000 bidang tanah yang akan disertifikatkan di Kabupaten Gowa.
Pemberian sertifikat tersebut dilakukan langsung Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Hadi Tjahjanto didampingi Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan beberapa waktu lalu.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Hadi Tjahjanto mengungkapkan pendaftaran tanah sistematik lengkap ini merupakan program strategis nasional yang menjadi perhatian khusus dari Presiden RI, Joko Widodo.
Hal ini diamanatkan melalui Menteri ATR/BPN untuk mempercepat PTSL terhadap 126 juta bidang tanah di seluruh Indonesia.
"Secara nasional di 2022 ini capaian sertifikat tanah untuk rakyat sudah mencapai 82,5 juta bidang. Sedangkan untuk PBB-nya atau pendaftarannya sudah mencapai 100,14 juta bidang," ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, dirinya memastikan proses penyelesaian PTSL di masyarakat setempat tidak berbelit-belit dan tidak dipungut biaya. Pasalnya program ini gratis karena adanya SKB tiga menteri yang memberikan bantuan sebanyak Rp150.000 ke masyarakat untuk proses penyelesaian PTSL-nya.
Pewarta : Nur Suhra Wardyah
Editor: Redaktur Makassar
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
