
DIPERTANYAKAN KOMITMEN PEMERINTAH TUNTASKAN KASUS PENJUALAN PULAU

Kupang, 17/11 (ANTARA) - DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT) mempertanyakan komitmen pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, Flores untuk menuntaskan kasus penjualan Pulau Katata yang berada dalam kawasan Taman Nasional Komodo (TNK).
"Kita patut mempertanyakan keseriusan pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, dalam menyelesaian masalah penjualan pulau Katata. Bagi kami, apapun masalahnya harus diselesaikan secara tuntas tanpa memandang siapa yang berada di balik kasus penjualan pulau ini," kata anggota DPRD NTT, Yohanes Sehandi di Kupang, Senin.
Anggota DPRD NTT asal daerah pemilihan Manggarai itu dihubungi terkait sikap pemerintah Kabupaten Manggarai Barat yang menolak untuk menyelesaian masalah penjualan Pulau Katata melalui jalur hukum yang sedang dilakukan Balai Taman Nasional Komodo.
Bagi pemerintah, kata Bupati Manggarai Barat, Videlis Peranda, masalah penjualan Pulau Katata kepada pengusaha bisa diselesaikan melalui jalan perundingan, tanpa harus melalui proses hukum.
Menurut Yohanes Sehandi, proses penyelesaian masalah penjualan pulau itu melalui jalur hukum bisa mengungkap lebih rinci proses penjualan dan siapa-siapa yang terlibat dalam proses jual beli pulau itu.
Langkah hukum ini juga sekaligus untuk menghindari terulangnya kasus ini di masa datang, karena kasus penjualan pulau ini bukan kasus yang baru pertama kali di Manggarai, katanya.
Kasus penjualan pulau Tatawa kepada warga negara Australia yang sempat mencuat beberapa waktu lalu, tetapi sampai saat ini tidak ada kejelasan.
"Kita ingin pengalaman serupa tidak boleh terjadi lagi dan sati-satunya cara untuk mengingatkan masyarakat adalah melalui proses hukum," katanya.
Segera usut
Dia juga meminta pemerintah provinsi NTT untuk segera mengambil langkah pengusutan terhadap masalah penjualan pulau di Manggarai Barat yang merebak dalam beberapa bulan terakhir ini.
Menurut dia, langkah pengusutan yang harus dilakukan adalah mengapa sampai masyarakat setempat bisa memiliki tanah di pulau itu dan memperoleh sertifikatnya, padahal mereka tidak bermukim di lokasi tersebut.
Hal lain yang perlu ditelusuri adalah bagaimana Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manggarai Barat berani menerbitkan sertifikat tanah yang berada di kawasan Balai Taman Nasional Komodo.
Masalah lain yang menarik untuk ditelusuri adalah keberanian pengusaha dari Kabupaten Ngada yang berani membeli tanah tersebut dengan harga Rp3,15 miliar. "Apakah dana sendiri atau diperalat investor luar," katanya.
Menurut dia, dana sebesar itu perlu diusut sumbernya karena bisa saja ada warga negara asing yang memanfaatkan nama pengusaha daerah untuk membeli pulau di kawasan Balai Taman Nasional Komodo.
Karena itu, perlu ada tim khusus untuk menelusuri masalah ini secara serius sekaligus memeriksa pihak-pihak terkait seperti BPN yang lalai mengeluarkan sertifikat tanah kepada warga.
Langkah ini perlu segera dilakukan untuk mencegah penjualan pulau oleh penduduk kepada warga asing, apalagi sudah ada laporan bahwa ada beberapa pulau selain Katata dan Tatawa, sudah menjadi milik perorangan, kata anggota F-PDI Perjuangan ini. ***8***
(T.BK04/B/A023/A023) 17-11-2008 10:52:31
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
