
Peserta BPJS Kesehatan bersyukur biaya kesehatan ditanggung negara

Makassar (ANTARA) - Salah seorang peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional, Risma sangat bersyukur biaya pengobatan beserta keluarganya ditanggung oleh negara setelah terdaftar di BPJS Kesehatan
"Kami sangat bersyukur kepada pemerintah atas pelayanan kesehatan gratis ini. Bisa dibayangkan kesulitan saya ketika tidak memiliki uang sepeserpun, anak mendadak sakit lalu dibawa ke rumah sakit," tutur Risma saat mengurus kepesertaan JKN untuk anak ketiganya di Makassar, Sulawesi Selatan.
Sebagai ibu rumah tangga berstatus janda tiga anak, tentu tidak mudah membiayai apabila dia dan anaknya sakit. Bahkan sepeninggal mendiang suaminya tidak ada meberikan nafkah. Beruntung, tetangganya menyampaikan informasi pemerintah menanggung biaya kesehatan bagi masyarakat tidak mempu melalui program PBI dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
"Alhamdulillah, berterima kasih sekali berkat adanya JKN ini saya dan anak bisa tertolong dengan cepat ketika sakit dan membutuhkan pengobatan, segera bisa kapan saja digunakan ke puskesmas dan bebas biaya berobat," papar Risma bersemangat.
Ia menyampaikan kesan baik atas pelayanan yang dialami saat menjalani rawat inap di rumah sakit, dan merasakan tidak berbeda perlakuan yang diperoleh saat di puskesmas maupun tidak ada kesan diskriminasi dengan pasien umum lainnya.
"Sama saja, dirawat di ruang yang sesuai dengan kelas JKN karena dalam satu kamar itu kebetulan ada pasien umum juga. Pemeriksaan, obat dan pelayanannya sama dengan yang saya terima, tidak perbedaan. Sangat baik dan memuaskan. Kembali sehat dengan bantuan JKN tanpa khawatir tidak mampu bayar biaya pengobatan," ucap dia mengungkapkan.
Di tempat terpisah, kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta Muh Syahrul menjelaskan, untuk terdaftar sebagai peserta PBI tentunya Dinas Sosial kabupaten kota dan Kementerian Sosial memiliki wewenang dalam pendataan, pendaftaran, dan pengalihan data PBI.
"Menjadi peserta PBI program JKN calon PBI melakukan pendataan diri melalui Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) berdasarkan kriteria sesuai ketentuan yang berlaku, " kata Syahrul.
Mekanismenya, Dinas Sosial akan melakukan verifikasi dan validasi data calon PBI untuk kemudian sebagai pengesahan atas data yang sudah diverifikasi dan divalidasi tersebut akan di buatkan Surat Keputusan atau SK.
"Jadi, Dinas Sosial membuat SK dari Bupati, Wali Kota dan Gubernur untuk segmen PBI APBD dan SK Menteri Sosial untuk segmen PBI APBN," ujar Syahrul menjelaskan.(*/Inf)
Pewarta : Darim
Editor: Redaktur Makassar
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
