
ARDIN LAPORKAN PELANGGARAN TENDER KE KPPU

Makassar, 17/11 (ANTARA) - Asosiasi Rekanan Distribusi Barang dan Jasa (Ardin) Sulawesi Selatan melaporkan panitia tender proyek pengadaan kendaraan berat Dinas Pertamanan, Lingkungan Hidup dan Keindahan (PLHK) Kota Makassar, ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
"Dokumen pelelangan pemenang tender pengadaan Dump Truck dan Arm Roll Truck dinilai telah menyalahi Keppres Nomor 80 Tahun 2003 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah," kata Pengurus Asosiasi Rekanan Distribusi Barang dan Jasa (Ardin) Sulsel, Andi Nasrin, di Makassar, Senin.
Keputusan panitia pelelangan proyek yang telah memenangkan PT. Hadji Kalla sebagai pemenang tunggal tanpa adanya dua pemenang cadangan, dinilai bertentangan dengan ketentuan dokumen, seperti diatur pada klausal 30.1 dan 30.3 tentang penunjukan pemenang pengadaan.
Hal ini, ujarnya, menandakan adanya tindakan disktriminatif dan tidak adil yang dilakukan oleh panitia.
"Kami sudah melaporkan masalah ini ke KPPU. Kami pun akan melanjutkan masalah proses tender ini ke KPK dan Bawasda," ujarnya.
Selain itu, penetapan pemenang oleh PT Hadji Kalla terkesan tidak cermat dan sangat dipaksakan, serta terindikasi bernuansa kolusi dan nepotisme.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Perwakilan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Makassar, Dendy Rachmat Sutrisno menegaskan, pihaknya akan segera melakukan pemeriksaan terhadap terlapor.
***2***
(T.PK-HK/C/H-KWR/H-KWR) 17-11-2008 20:52:45
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
