
BPJS Kesehatan Makassar tidak melanjutkan kemitraan dengan tiga faskes

Makassar (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Kota Makassar memutuskan untuk tidak melanjutkan kemitraan dengan tiga fasilitas kesehatan (faskes), yakni Rumah Sakit Grestelina, Klinik Cerebellum, dan Klinik Rafi, pada 2023.
"Berakhirnya perjanjian kerja sama pada tiga faskes ini berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi dilakukan BPJS Kesehatan Cabang Makassar di tahun 2022," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Makassar Greisthy E L Borotoding di Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, Jumat.
Menurut dia, penghentian kerja sama dengan Rumah Sakit Grestelina, Klinik Cerebellum, dan Klinik Rafi dilakukan karena fasilitas kesehatan mitra tidak menjalankan komitmen dan aturan yang tertuang dalam perjanjian kerja sama.
Greisthy mengatakan, peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak perlu mengkhawatirkan penghentian kemitraan dengan ketiga fasilitas kesehatan tersebut.
Menurut dia, peserta JKN bisa beralih dari tiga fasilitas kesehatan itu ke 15 fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL) mitra BPJS Kesehatan Cabang Makassar.
"Ada 15 FKRTL yang memiliki pelayanan dan kompetensi yang sama seperti spesialisasi kedokteran fisik dan rehabilitasi (KFR), fisioterapi, terapi wicara, dan terapi okupasi," katanya.
Ia menjelaskan, peserta JKN bisa menggunakan layanan fisioterapi di RSUD DR Tajuddin Chalid, RS Hermina Makassar, RSKD Dadi, RSUP DR Wahidin Sudirohusodo, RS Siloam, RS Ibnu Sina YBW UMI, RS Bayangkara, RS Pelamonia, RS Stela Maris, RS Akademis Jaury Yusuf Putra, RSU Hikmah, RSUD Labuang Baji, RSUD Daya Makassar, RS Primaya, dan RS Unhas.
Selain itu, ia melanjutkan, ada RSUD DR Tajuddin Chalid, RS Hermina Makassar, RSKD Dadi, RSUP DR Wahidin Sudirohusodo, dan RS Siloam yang menyediakan layanan fisioterapi, terapi wicara, dan terapi okupasi.
Sesuai hasil diskusi bersama pengelola FKRTL se-Kota Makassar, Greisthy mengatakan, peserta JKN dari tiga fasilitas kesehatan yang kontrak kerja samanya dengan BPJS Kesehatan tidak dilanjutkan bisa menggunakan layanan di 15 FKRTL tersebut.
"Seluruh faskes yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan telah berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik sesuai dengan standar mutu pelayanan," katanya.
Pasien rawat jalan di tiga fasilitas kesehatan yang tidak lagi bermitra dengan BPJS Kesehatan, ia mengatakan, bisa melanjutkan rawat jalan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti puskesmas atau FKRTL lain yang bermitra BPJS Kesehatan Cabang Makassar.
Pewarta : M Darwin Fatir
Editor: Redaktur Makassar
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
