Mamuju (Antara News) - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Barat akhirnya duduk bersama dengan pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, untuk memperjelas soal sengketa tapal batas wilayah.
"Pertemuan antara Sulbar dan Sulteng merupakan yang kelima kalinya guna membahas polemik sengketa tapal batas wilayah," kata Anggota Komisi I DPRD Sulbar, Marigun Rasyid di Mamuju, Kamis.
Menurutnya, komisi I memilih melakukan kunjungan kerja ke kota Palu, Sulawesi Tengah baru-baru ini untuk memperjelas status tapal batas antara Sulbar dan Sulteng pada dua desa yang terletak di antara dua kabupaten yakni Mamuju Utara (Matra) Sulbar dan Donggala Sulteng.
Marigun menyampaikan, dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Gubernur Sulteng tersebut, mengemuka sejumlah hal di antaranya pengakuan secara hukum atau de jure dari Pemprov Sulteng terhadap dua desa yang masuk ke dalam wilayah administratif Sulbar yakni Desa Ngovi dan Bulava.
Pengakuan secara hukum ini kata dia berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 52 Tahun 1991.
Tapi, secara de facto atau kenyataan di lapangan, Pemprov Sulteng mengklaim jika kedua desa tersebut masuk dalam wilayah Sulteng karena masyarakat yang menghendaki.
"Segala hal yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan di dua desa tersebut dilayani oleh Kabupaten Donggala. Pengurusan KTP, KK, dan sejumlah perizinan lainnya dilakukan oleh warga di dua desa tersebut di Kabupaten Donggala.
Malah, kata dia, kini Desa Ngovi dan Bulava dimasukkan ke dalam wilayah Kecamatan Rio Pakava yang merupakan bagian dari wilayah Donggala.
Pertemuan ini kata dia, dihadiri langsung Sekda Sulteng Amjad Lawasa, Bupati Donggala Habir Ponulele dan Ketua Komisi I DPRD Sulteng yang pernah menjadi Ketua DPRD Donggala Ridwan Yali Djama.
Sedangkan dari komisi I DPRD Sulbar hadir ketua komisi Marigun Rasyid, wakil ketua komisi Tahir Madanni, dan sejumlah anggota komisi I lainnya seperti Thamrin Endeng, Zainal Abidin, Muhammad Taufan, dan Jumiati Mahmud serta perwakilan dari Biro Pemerintahan Sulbar mendampingi para anggota komisi I.
Marigun mengemukakan, kedatangan mereka ke Palu bukan untuk menuntut Pemprov Sulteng segera menyelesaikan permasalahan tapal batas ini, tapi ingin mencari tahu kendala yang dihadapi sehingga persoalan ini belum terselesaikan, sekaligus untuk menambah data dan referensi yang bisa dijadikan acuan untuk dibahas bersama Pemprov Sulbar.
"Karena sebenarnya yang harus menyelesaikan permasalahan ini adalah pemda, bukan DPRD. Makanya, kami ingin membantu mendorong percepatan penyelesaian masalah tapal batas ini sehingga tidak berlarut-larut. Persoalan tapal batas ini, turut menjadi penghambat tidak selesaikan perda RTRW (rencana tata ruang wilayah) Sulbar. Intinya, kami ingin masalah ini segera selesai dan tidak ada satu pihak pun yang tersakiti," jelas Marigun.(Editor : Dewanti L))
Berita Terkait
Erupsi Gunung Ruang melumpuhkan peralatan seismik
Kamis, 18 April 2024 20:37 Wib
BNPB: Sekitar 1.585 orang warga harus dievakuasi pascaerupsi Gunung Ruang
Kamis, 18 April 2024 13:46 Wib
Badan Geologi: Tinggi gelombang tsunami akibat Gunung Ruang bisa capai 25 meter
Kamis, 18 April 2024 12:53 Wib
Badan Geologi pantau dari dekat Gunung Ruang secara intensif
Kamis, 18 April 2024 12:47 Wib
BMKG memanfaatkan seluruh teknologi mitigasi tsunami erupsi Gunung Ruang
Kamis, 18 April 2024 10:25 Wib
PVMBG: Aktivitas kegempaan Gunung Ruang capai 944 kali dalam sehari
Kamis, 18 April 2024 10:17 Wib
Bandara Sam Ratulangi Manado tutup akibat erupsi Gunung Ruang
Kamis, 18 April 2024 9:59 Wib
BMKG ingatkan masyarakat waspadai hujan badai di 27 provinsi pada Jamis
Kamis, 18 April 2024 6:28 Wib