
AJI Sulbar Minta Aparat Usut Pengeroyokan Wartawati

Mamuju (Antara News) - Aliansi Jurnalis Independen Kota Mandar, Sulawesi Barat, meminta agar aparat kepolisian segera mengusut tuntas kasus pengeroyokan terhadap wartawati televisi lokal ketika meliput sengketa lahan yang berujung terjadinya perusakan rumah di Desa Ranjau Pajang, Kalimantan Timur.
"Kami ikut mengecam tindakan kekerasan terhadap jurnalis. Makanya, aparat polisi setempat hendaknya menangkap dan mengadili pelaku yang terlibat melakukan aksi pengeroyokan terhadap wartawati itu," kata Sekretaris AJI Kota Mandar Sulbar, Farhanuddin di Mamuju, Minggu.
Menurutnya, kasus yang menimpa wartawati, Nurmilasari (23 tahun) yang tengah hamil dikoroyok hingga terpaksa mengalami pendarahan saat melakukan tugas jurnalistiknya.
Akibat pengeroyokan itu, Yuni terpaksa mengalami pendarahan dan dikhawatirkan kandungannya keguguran setelah dikeroyok sejumlah orang diduga preman dan aparat desa di Ranjau Panjang saat meliput sengketa lahan pada hari Sabtu (2/3) sekitar pukul 09.00 Wita.
Ia menyampaikan, tindakan kekerasan tersebut tak perlu terulang lagi sebab sudah berulangkali terjadi dan beberapa tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat. Apalagi, jurnalis mendapat kekerasan saat menjalankan tugasnya.
Farhan yang juga anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulbar itu berharap oknum pelaku segera ditangkap dalam waktu 24 jam untuk menghukum oknum yang dianggap telah melecehkan nama baik seluruh wartawan di Indonesia.
Dia menuturkan, tugas wartawan telah diatur dalam Undang-undang, jika dalam peliputan terdapat kesalahan maka itu seharusnya dikembalikan dalam aturan, tidak perlu diselesaikan dengan cara-cara tidak manusiawi dan tentunya melanggar hukum.
Karena itu ia mengimbau agar seluruh wartawan di Sulbar maupun di Indonesia, bersatu memperjuangkan hak-hak jurnalis yang selama ini telah dilanggar oleh beberapa oknum tidak bertanggung jawab
Kekerasan pengeroyokan terhadap wartawati di Paser ini jelas mencederai kebebasan pers di 2013," katanya.
Ia menyampaikan, aksi kekerasan ini menambah daftar panjang kekerasan terhadap jurnalis. Sepanjang 2012 terjadi 68 kasus kekerasan, 12 di antaranya terjadi di Papua. Jumlah kekerasan meningkat dibanding 2011 sebanyak 49 kasus.
Kekerasan berupa serangan fisik, ancaman, perusakan dan perampasan alat, pengusiran dan pelarangan meliput, pengerahan massa, sensor, dan peretasan situs berita.
"Kita berharap kekerasan terhadap wartawati di Kalimantan Timur tak lagi terulang. Sebab, pers dalam melaksanakan tugasnya telah mendapat perlindungan hukum," pungkasnya. (Editor : R Chaidir)
Pewarta : Aco Ahmad
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
