
Pemkab Sidrap mendorong transaksi digital di pasar tradisional

Makassar (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan mendorong transaksi digital di pasar tradisional, salah satunya dengan melakukan sosialisasi pembayaran retribusi pasar melalui Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS).
Pemkab Sidrap melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar sosialisasi pembayaran retribusi pasar melalui QRIS yang diikuti para kepala pasar, koordinator pemungut, operator beserta petugas pemungut kontrak tahunan se-Kabupaten Sidrap.
Sekretaris Bapenda Sidrap Hasanuddin melalui keterangannya di Makassar, Selasa, mengatakan sosialisasi ini merupakan edukasi penerapan dan pemanfaatan QRIS sebagai kanal pembayaran digital untuk retribusi daerah.
"Jadi tujuannya kita sharing pengetahuan tentang elektronifikasi atau digitalisasi daerah untuk menambah literasi dan pengetahuan guna meningkatkan kemampuan para kepala pasar dan petugas pemungut retribusi pelayanan pasar," urainya.
Kabid Pengelolaan Pendapatan Jemmi Harun Bapenda Sidrap menginstruksikan kepada petugas retribusi pasar menggunakan kanal pembayaran QRIS dan akan terus mendorong diterapkannya transaksi digitalisasi dalam lingkup pasar.
"Oleh karena itu, kami dari jajaran Bapenda akan terus melakukan sosialisasi dan mengimbau pemanfaatan QRIS secara optimal," ujar dia.
Kepada peserta sosialisasi juga dijelaskan, aplikasi QRIS merupakan standardisasi/sistem pembayaran digital di Indonesia dengan menggunakan QR Code yang dilakukan oleh Bank Indonesia.
Tujuan dari QRIS untuk mempermudah transaksi digital, dan beberapa manfaat dari QRIS yakni transaksi lebih mudah, lebih banyak alternatif pembayaran, mencegah penipuan atau penggunaan uang palsu, pengelolaan keuangan lebih praktis karena seluruh histori transaksi dipantau secara real time.
Kasubid Pengelolaan Informasi Bapenda Sidrap Indah Putri Bestari menambahkan, tujuan lain dari penggunaan QRIS yakni penerapan ETPD dan dapat mencegah/menghindari kebocoran penerimaan pajak dan retribusi daerah.
Indah menjelaskan, kelebihan QRIS di antaranya dapat mempercepat dan mempermudah transaksi, lebih terjangkau, adanya kebijakan gratis biaya transaksi non tunai melalui QRIS.
Selain itu, terjamin aman, karena prinsip pembayaran melalui pemindai Kode QR yang pastinya membutuhkan PIN atau kode khusus untuk persetujuan serta transaksi dapat dicek secara berkala karena transaksi terproses dan terekam secara otomatis.
Sementara itu untuk kekurangan QRIS, kata, Indah, limit transaksi QRIS yang masih terbatas yaitu maksimal Rp10 juta per transaksi.
Dengan menggunakan QRIS, lanjutnya, diharapkan pembayaran retribusi pasar dengan cara cepat sampai ke kas daerah karena tidak lagi menggunakan uang tunai.
"Bayar retribusi tidak ada lagi saling curiga pembayarannya karena pembayarannya tinggal scan QRcode/barcode yang nantinya ke petugas pemungut dan secara otomatis uang pembayaran retribusi itu masuk ke rekening kas daerah," urai Indah.
Namun ia berharap ke depan setiap transaksi pembayaran secara online, ada bukti pembayaran secara manual yang harus diterima oleh para pedagang
Seusai pemberian materi oleh jajaran Bapenda, sosialisasi kemudian dilanjutkan praktik atau simulasi QRIS pasar oleh Senior Asisten Operasional/PJTI Bank Sulselbar Cabang Sidrap Andi Tri Sutrisno.
Pewarta : Nur Suhra Wardyah
Editor: Redaktur Makassar
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
