Logo Header Antaranews Makassar

DJBC: Banyak perusahaan tambang menunggak PNBP ratusan miliar

Minggu, 29 Januari 2023 20:49 WIB
Image Print
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) Nugroho Wahyu Widodo. ANTARA/Muh Hasanuddin

Makassar (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Sulawesi bagian selatan (Sulbagsel) Nugroho Wahyu Widodo mengatakan banyak perusahaan pertambangan sejak 2022 masih menunggak Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang nilainya mencapai ratusan miliar.

"Kalau berdasarkan data kami, masih banyak perusahaan pertambangan yang menunggak hingga ratusan miliar," ujarnya di Makassar, Minggu.

Nugroho Wahyu Widodo mengatakan banyaknya perusahaan tambang menunggak PNBP karena pelaporan dan pendataan dari pihak perusahaan tidak terlalu jujur.

Dia menjelaskan perusahaan tambang A melaporkan sudah mengirim atau bertransaksi sebanyak 5.000 ton, padahal pendataan dari Bea Cukai sudah 10 ribu ton.

"Data transaksi yang dilaporkan ke Ditjen Pajak baru mengirim hasil tambangnya ke smelter itu 5.000 ton, sementara data di kita (Bea Cukai) sudah 10 ribu ton. Berarti ada kekurangan 5 ribu ton yang tidak dilaporkan," katanya.

Nugroho menyatakan pihaknya akan berkoordinasi secara lanjut dengan Kemenkeu I, Ditjen Anggaran dan Ditjen Pajak untuk pencocokan data serta bekerja sama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk audit perusahaan tambang tersebut.

Pihaknya juga sudah meminta Ditjen Pajak untuk menagih kekurangan dari PNBP yang dibayarkan sesuai dengan PPh Pasal 22.

PPh Pasal 22 adalah pajak yang dikenakan pada bendahara atau badan-badan tertentu, baik milik pemerintah maupun swasta yang melakukan kegiatan perdagangan ekspor, impor dan re-impor.

"Yang mencatat transaksi itu dari Ditjen Anggaran dan dari Ditjen Pajak yang menagih. Kami juga mendata setiap transaksi itu dan data kami valid. Nanti kami akan serahkan semua datanya agar yang tunggakan bisa ditagih," ucapnya.

Nugroho menambahkan, perusahaan tambang yang menjadi Wajib Pajak (WP) akan kesulitan mendapatkan restitusi pajak kalau tidak menyelesaikan tunggakannya itu.



Pewarta :
Editor: Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026