
Satpol PP Segel Hotel Mercure Makassar

Makassar (ANTARA Sulsel) - Satuan Polisi Pamong Praja Pemkot Makassar melakukan eksekusi dengan menyegel Hotel Mercure milik PT Kencana Royalindo terkait pelanggaran kecurangan pemanfaatan lahan, di Makassar, Jumat.
Satu pleton Satpol PP diterjunkan dalam eksekusi tersebut dibantu puluhan relawan serikat buruh pekerja hotel tersebut yang sebelumnya kecewa terhadap manajemen hotel.
Pintu depan hotel di tempel kertas Surat Keputusan (SK) penutupan yang sudah ditandatangani Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin. Satpol PP pun menyegel pintu dengan rantai besi kemudian digembok.
"Pihak hotel sudah dua kali dipanggil namun selalu mangkir. Akhirnya sesuai dengan surat perintah, kami melakukan eksekusi penyegelan terhadap pelanggaran pemanfaatan lahan," tutur Kepala Satpol PP Makassar Alham Arifin usai penyegelan.
Berdasarkan SK Wali Kota Makassar Nomor 503/676/Kep/IV/2013 tangal 5 April 2013 tentang pencabutan izin gangguan dan pemanfatan lahan diberikan PT Kencana Royalindo atau dalam hal ini Hotel Mercure nomor 503/0413/IG-P/KPAP telah dicabut.
Surat SK tersebut menyebutkan berdasarkan fakta di lapangan, luas tempat usaha yang dimanfaatkan PT Kencana Royalindo dalam hal ini Hotel Mercure seluas kurang lebih 13 ribu meter persegi, padahal dalam pengajuan pemanfatan lahan hanya 3.000 meter persegi.
Sehingga sekitar 10 ribu meter persegi lahan tersebut tidak memiliki izin dan telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu izin yang dikeluarkan dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Pihak manajemen Hotel Mercure saat dikonfirmasi enggan memberi komentar dan memilih diam karena mereka merasa yang patut menjawab aadlah pemilik hotel.
Editor : I Sulistyo
Pewarta : Darwin Fatir
Editor: Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026
