Penembak Karumkit Bhayangkara Terancam Sembilan Tahun
Makassar (ANTARA Sulsel) - Tersangka Briptu Ishak Tiranda yang menjadi pelaku penembakan Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Kombes Pol Purwadi terancam pidana sembilan tahun penjara serta sanksi berat seperti pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri.
"Briptu Ishak masih menjalani proses penyidikan dibagian Reskrim setelah itu menjalani proses pemeriksaan dibagian Propam (profesi dan pengamanan)," tegas Kabid Humas Polda Sulselbar, Kombes Pol Endi Sutendi di Makassar, Minggu.
Ia mengatakan, tersangka yang sehari-harinya bertugas di bagian Direktorat Pengamanan dan Objek Vital (Ditpam Obvit) Polretabes Makassar itu akan dikenakan pasal 54 tentang percobaan pembunuhan, juncto pasal 338 tentang pembunuhan, juncto pasal 353 tentang penganiayaan berat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain ancaman hukuman pidana selama sembilan tahun penjara, Briptu Ishak juga terancam terkena sanksi PTDH. Setelah menjalani proses persidangan umum, maka Ishak akan mengikuti sidang disiplin yang ditangani oleh Bidang Profesi Pengamanan (Propam) Polda Sulsel.
Endi menambahkan, salah satu pelanggaran berat yang dilakukan oleh Briptu Ishak adalah penggunaan senjata yang tidak sesuai peruntukannya. Izin pinjam pakai senjata memang diperbolehkan dalam rangka untuk pengamanan selama bertugas.
"Jika senjata dinas digunakan untuk peruntukan lain, maka hal itu adalah pelanggaran disiplin kepolisian. Kalau sanksi terberatnya, dia (Ishak) bisa di PTDH kan. Tapi kita tunggu dulu hasil penyelidikan Propam," jelas dia.
Mantan Wakapolrestabes Makassar ini mengungkapkan terkait dengan penembakan yang terjadi di Rumah Sakit Bhayangkara, jajaran Polda Sulsel akan memperketat proses kepemilikan senjata api dinas oleh kepolisian.
Dalam waktu dekat ini, polisi akan kembali melakukan tes psikologi untuk semua aparat kepolisian yang memiliki senjata api. Tes psikologi akan menjadi penentu, apakah personel kepolisian layak untuk memegang senjata apai atau tidak.
"Kita akan tinjau ulang lagi kelayakan izin pinjam pakai senjata mereka karena akan sangat berbahaya jika kondisi kejiwaan pemegangnya sangat labi. Makanya, kita akan lakukan tes psikologi ulang," katanya.
Briptu Ishak sendiri hingga saat ini masih ditahan di Markas Komando Brimob Polda Sulsel. Sementara Karumkit Bhayangkara, Kombes Pol
Purwadi telah menjalani operasi pengangkatan proyektil di Rumah Sakit Pelamonia. Operasi dilakukan sejak pukul 07.00 hingga 10.30 Wita.
Sebelumnya, Insiden penembakan Kepala Rumah Sakit Polri Bhayangkara Makassar Kombes Pol Purwadi oleh Briptu Ishak Tiranda dilatarbelakangi perluasan pembangunan rumah sakit.
"Jadi penembakan yang dilakukan Briptu Ishak ini buntut dari tidak terimanya pelaku atas perluasan rumah sakit karena mempersempit jalan yang ada di depan rumahnya," ujar Endi Sutendi.
Informasi yang dikumpulkan di lokasi kejadian bermula pada Sabtu pukul 15.00 Wita, pelaku yang bermaksud mendiskusikan perluasan rumah sakit itu tidak berjalan mulus karena korban mengeluarkan pernyataan kasar, sehingga pelaku tidak terima dan menembak korban sebanyak tiga kali dibagian tubuhnya.
Dari informasi yang berkembang, rumah pelaku di Jalan Kumala yang juga asrama polisi itu berada di belakang Rumah Sakit Bhayangkara, Jalan Mappaouddang.
Rumah pelaku menjadi salah satu rumah yang akan terkena proyek perluasan pembangunan, sehingga tidak terima rencana pembongkaran rumahnya.
Tembakan pertama pelaku mengarah ke pintu dan tembakan kedua menembus dada bagian kiri kemudian disusul dengan tembakan ketiga yang mengenai paha kiri korban.
Editor : Agus Setiawan
"Briptu Ishak masih menjalani proses penyidikan dibagian Reskrim setelah itu menjalani proses pemeriksaan dibagian Propam (profesi dan pengamanan)," tegas Kabid Humas Polda Sulselbar, Kombes Pol Endi Sutendi di Makassar, Minggu.
Ia mengatakan, tersangka yang sehari-harinya bertugas di bagian Direktorat Pengamanan dan Objek Vital (Ditpam Obvit) Polretabes Makassar itu akan dikenakan pasal 54 tentang percobaan pembunuhan, juncto pasal 338 tentang pembunuhan, juncto pasal 353 tentang penganiayaan berat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain ancaman hukuman pidana selama sembilan tahun penjara, Briptu Ishak juga terancam terkena sanksi PTDH. Setelah menjalani proses persidangan umum, maka Ishak akan mengikuti sidang disiplin yang ditangani oleh Bidang Profesi Pengamanan (Propam) Polda Sulsel.
Endi menambahkan, salah satu pelanggaran berat yang dilakukan oleh Briptu Ishak adalah penggunaan senjata yang tidak sesuai peruntukannya. Izin pinjam pakai senjata memang diperbolehkan dalam rangka untuk pengamanan selama bertugas.
"Jika senjata dinas digunakan untuk peruntukan lain, maka hal itu adalah pelanggaran disiplin kepolisian. Kalau sanksi terberatnya, dia (Ishak) bisa di PTDH kan. Tapi kita tunggu dulu hasil penyelidikan Propam," jelas dia.
Mantan Wakapolrestabes Makassar ini mengungkapkan terkait dengan penembakan yang terjadi di Rumah Sakit Bhayangkara, jajaran Polda Sulsel akan memperketat proses kepemilikan senjata api dinas oleh kepolisian.
Dalam waktu dekat ini, polisi akan kembali melakukan tes psikologi untuk semua aparat kepolisian yang memiliki senjata api. Tes psikologi akan menjadi penentu, apakah personel kepolisian layak untuk memegang senjata apai atau tidak.
"Kita akan tinjau ulang lagi kelayakan izin pinjam pakai senjata mereka karena akan sangat berbahaya jika kondisi kejiwaan pemegangnya sangat labi. Makanya, kita akan lakukan tes psikologi ulang," katanya.
Briptu Ishak sendiri hingga saat ini masih ditahan di Markas Komando Brimob Polda Sulsel. Sementara Karumkit Bhayangkara, Kombes Pol
Purwadi telah menjalani operasi pengangkatan proyektil di Rumah Sakit Pelamonia. Operasi dilakukan sejak pukul 07.00 hingga 10.30 Wita.
Sebelumnya, Insiden penembakan Kepala Rumah Sakit Polri Bhayangkara Makassar Kombes Pol Purwadi oleh Briptu Ishak Tiranda dilatarbelakangi perluasan pembangunan rumah sakit.
"Jadi penembakan yang dilakukan Briptu Ishak ini buntut dari tidak terimanya pelaku atas perluasan rumah sakit karena mempersempit jalan yang ada di depan rumahnya," ujar Endi Sutendi.
Informasi yang dikumpulkan di lokasi kejadian bermula pada Sabtu pukul 15.00 Wita, pelaku yang bermaksud mendiskusikan perluasan rumah sakit itu tidak berjalan mulus karena korban mengeluarkan pernyataan kasar, sehingga pelaku tidak terima dan menembak korban sebanyak tiga kali dibagian tubuhnya.
Dari informasi yang berkembang, rumah pelaku di Jalan Kumala yang juga asrama polisi itu berada di belakang Rumah Sakit Bhayangkara, Jalan Mappaouddang.
Rumah pelaku menjadi salah satu rumah yang akan terkena proyek perluasan pembangunan, sehingga tidak terima rencana pembongkaran rumahnya.
Tembakan pertama pelaku mengarah ke pintu dan tembakan kedua menembus dada bagian kiri kemudian disusul dengan tembakan ketiga yang mengenai paha kiri korban.
Editor : Agus Setiawan