
Pasca Disegel Hotel Mercure Tetap Beroperasi

Makassar (ANTARA Sulsel) - Pasca penyegelan dengan rantai dan digembok oleh Satuan Polisi Pamong Praja, Hotel Mercure di Jalan Ali Malaka, Makassar, terlihat masih beroperasi.
Berdasarkan pantauan, Rabu, aktivitas di hotel tersebut masih terlihat ramai, hilir mudik para tamu tetap berjalan dengan mengunakan pintu belakang. Beberapa karyawan juga terlihat sibuk melayani tamu.
Tampak sejumlah pengunjung keluar masuk ke dalam hotel, puluhan mobil terparkir di pelataran parkir, bahkan pintu "basement" sebelah kiri sengaja dibuka pihak hotel untuk menerima tamu.
Padahal, SK Wali Kota Makassar nomor 503/676/Kep/IV/2013 tanggal 5 April 2013 tentang pencabutan izin gangguan dan pemanfatan lahan diberikan PT Kencana Royalindo atau dalam hal ini Hotel Mercure nomor 503/0413/IG-P/KPAP telah dicabut, malah diabaikan.
Sebelumnya, tanggal 5 April 2013 pukul 14:45 WITA puluhan anggota Satpol-PP bersama tim Disperindag Makassar menutupan sementara dengan menyegel mengunakan rantai besi dan gembok karena melanggar HO, Hotel tersebut bisa aktif sampai pelanggaran itu diselesaikan.
Surat SK tersebut menyebutkan berdasarkan fakta di lapangan, luas tempat usaha yang dimanfaatkan PT Kencana Royalindo dalam hal ini Hotel Mercure seluas kurang lebih 13 ribu meter persegi, padahal dalam pengajuan pemanfatan lahan hanya 3.000 meter persegi.
Sehingga sekitar 10 ribu meter persegi lahan tersebut tidak memiliki izin dan telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu izin yang dikeluarkan dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Kepala Satpol PP Pemkot Makassar, Alham Arifin menegaskan, timnya akan kembali menurunkan anggota guna pengecekan dilapangan terkait informasi adanya aktivitas di hotel tersebut.
"Kami akan koordinasi dahulu kepada Disperindag, karena kita adalah tim gabungan. Saya akan perintahkan anggota untuk mengecek dilapangan, apa betul hotel Mercure masih menerima tamu atau tidak," ucap Alham saat dihubungi.
Ia menuturkan, bila pihak manajemen Hotel Mercure terbukti masih melakukan aktivitas perhotelan, maka pihaknya tidak segan-segan memberikan tindakan yang lebih keras.
"Kita belum bisa beri tindakan tegas, karena belum ada keputusan tim. Setelah anggota mengumpulkan informasi dan pengecekan, baru kita koordinasi lagi dengan tim gabungan. Jika terbukti beroperasi, kita tunggu keputusan tim. Apa tindakan yang akan kita berikan," tegasnya.
Dikonfirmasi terpisah Kepala Seksi (Kasi) Perlindungan Konsumen Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Makassar, Qamaluddin Achmad menegaskan, apabila pihak manajemen Hotel Mercure masih beraktivitas pasca penyegelan, berarti itu merupakan pelanggaran hukum yang tidak boleh ditoleransi lagi.
"Penindakan selanjutnya akan kami lakukan jika terbukti Hotel Mercure ini masih buka, karena izinnya sudah dicabut. Apabila masih beraktivitas pasca disegel, itu sudah perbuatan pidana. Karena melakukan pelanggaran terhadap peraturan Wali Kota," tandasnya.
Editor : Agus Setiawan
Pewarta : Darwin Fatir
Editor: Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026
