
Bawaslu Parepare pastikan akan mengawal hak pilih masyarakat

Makassar (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Parepare, Sulawesi Selatan memastikan akan terus mengawal hak pilih masyarakat agar tidak disalahgunakan pihak tertentu saat Pemilu 2024.
Anggota Bawaslu Kota Parepare Ihdar Radhy melalui keterangan pers yang diterima di Makassar, Senin, menyampaikan pengawalan tersebut dilakukan dalam bentuk Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih dilaksanakan sebagaimana instruksi Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023.
Patroli pengawasan itu diawali dengan apel yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kota Parepare dan Staf Sekretariat Bawaslu Kota Parepare.
"Sesuai instruksi Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, yang tertuang dalam Instruksi Nomor 4 Tahun 2023 tentang Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih, maka apel hari ini digelar," ujarnya.
Ihdar Radhy mengatakan bahwa seluruh unsur pengawasan mulai dari tingkat kabupaten hingga tingkat desa melaksanakan apel patroli pengawasan tersebut.
Dia pun menghendaki hak pilih masyarakat akan digunakan sebaik-baiknya tanpa disalahgunakan oleh pihak-pihak lainnya.
"Bahwa Bawaslu pusat, provinsi dan kabupatan/kota, sampai pada Panwascam dan PKD punya kewajiban pengawasan dalam mengawal hak pilih," katanya.
Ihdar menyampaikan apel patroli pengawasan kawal hak pilih dilaksanakan pada masa tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu 2024.
Dia menyebutkan selama tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih dengan memastikan adanya tindak lanjut terhadap saran perbaikan atas ketidaksesuaian terhadap kinerja KPU di seluruh tingkatan dan Pantarlih.
Sosialisasi kepada masyarakat mengenai kesadaran akan status hak pilihnya mulai dari tahapan coklit hingga pelaksanaan pemungutan suara.
"Sasaran masyarakat difokuskan kepada masyarakat yang rentan dalam kerawanan hak pilih," ujarnya.
Pihaknya juga akan secara langsung mendatangi pemilih rentan yang berpotensi terabaikan hak pilihnya dan berpotensi disalahgunakan hak pilihnya seperti pemilih disabilitas, masyarakat adat, masyarakat yang tidak berdomisili sesuai dengan Kartu Tanda Penduduknya (KTP), serta masyarakat yang telah meninggal dunia namun masih masuk dalam data atau daftar pemilih.
Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor: Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
