
Tersangka Reklamasi Ilegal Pantai Losari Dicekal

Makassar (ANTARA Sulsel) - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan mengeluarkan perintah pencekalan terhadap Direktur PT Bumi Anugerah Sakti (BAS) Soedirjo Aliman alias Jen Tang terkait reklamasi ilegal ribuan meter persegi lahan di kawasan Pantai Losari.
"Selama kasusnya belum selesai, Jen Tang tidak boleh keluar negeri dan yang bersangkutan dikenakan wajib lapor dua kali sepekan," kata Kabid Humas Polda Sulselbar (Sulawesi Selatan Barat) Kombes Pol Endi Sutendi di Makassar, Jumat.
Tersangka Jen Tang yang terlibat dalam kasus reklamasi liar ini harus berurusan dengan kepolisian setelah Sub Direktorat Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel menemukan adanya proses reklamasi secara ilegal.
Penyidik Sumdaling Ditreskrimsus Polda Sulsel juga berjanji segera melakukan penyitaan terhadap lahan reklamasi di pesisir Pantai Losari. Penyidik sejauh ini masih menunggu perkembangan hasil pengukuran dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Kepala Subdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Nurdin mengatakan, kepolisian telah melayangkan surat permintaan pengukuran lahan kepada BPN sejak dua pekan lalu.
Konfirmasi terakhir dari pihak BPN sendiri sudah diterimanya dan akan melakukan pengukuran pekan depan. Jika pengukuran lahan sudah selesai, polisi baru bisa menyita lahan tersebut.
"Pekan depan baru dilakukan pengukuran, setelah itu meningkat ke proses penyitaan lahan. Jika sudah disita, maka otomatis pekerjaan pembangunan hotel di lokasi itu juga harus dihentikan dan mereka tidak boleh berada dalam wilayah tersebut," katanya.
Dia menambahkan, hasil penyidikan menyebutkan jika telah terjadi dugaan reklamasi liar seluas 2.143 meter persegi di belakang Zona Cafe. Untuk sementara, kawasan pembangunan hotel tidak termasuk wilayah reklamasi. Oleh karena itu, polisi belum bisa menghentikan proyek hotel itu.
Sementara untuk alat berat yang telah disita tidak boleh difungsikan lagi. Alat berat milik pelaksana proyek, Darmawan Halim, yang juga tersangka dugaan reklamasi liar ini, sementara diamankan di kawasan Tanjung Bunga.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Petrus Waine mengatakan, pihaknya masih mengembangkan penyidikan terkait dugaan perusakan kawasan lingkungan hidup pesisir itu. Apakah masih akan ada tersangka tambahan, Petrus enggan berspekulasi. Jika memang ada bukti, pihaknya akan menetapkan tersangka baru.
Polisi melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dugaan reklamasi liar, Soedirjo Aliman alias Jen Tang, pada Kamis 18 April. Jen Tang diperiksa selama enam jam di ruang Subdit Sumdaling Polda Sulsel dan dicecar sebanyak 56 pertanyaan. Dalam pemeriksaan itu, Jen Tang mengakui tidak memiliki izin reklamasi di belakang Zona Cafe.
Editor : T Susilo
Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
