
Kemenkumham Sulbar perkuat sinergi mencegah peredaran narkoba di lapas

Mamuju (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Barat memperkuat sinergi dengan kepolisian sebagai upaya mencegah peredaran narkoba di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) di daerah itu.
"Untuk melakukan pencegahan peredaran narkoba di lapas dan rutan, perlu dilakukan sinergi dan kolaborasi dengan kepolisian," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulbar Robianto, di Mamuju Kamis.
Ia menyatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Direktur Reserse Narkoba Polda Sulbar Komisaris Besar Polisi Christian Rony Putra, sebagai upaya kolaborasi dalam mencegah peredaran narkoba di lapas dan rutan di Sulbar.
"Koordinasi ini untuk melaksanakan perintah Ditjen Pemasyarakatan guna mewujudkan tiga kunci Pemasyarakatan Maju, yaitu deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban serta berantas narkoba melalui sinergi dengan aparat penegak hukum," jelas Robianto.
Kementerian Hukum dan HAM kata Robianto, akan terus melaksanakan komitmen untuk melakukan pencegahan dan penanganan peredaran narkoba di lapas dan rutan dengan menggandeng pihak terkait.
Sementara Direktur Reserse Narkoba Polda Sulbar Komisaris Besar Polisi Christian Rony Putra menyatakan siap memberikan dukungan penuh kepada Kemenkumham Sulbar dalam upaya pencegahan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di lapas dan rutan.
"Kami bersama jajaran siap bersinergi dengan Kemenkumham Sulbar untuk memberantas peredaran narkoba di lapas dan rutan di Sulbar," ujar Christian Rony Putra.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulbar Parlindungan mengakui pihaknya tidak akan mampu bekerja sendiri dalam memberantas peredaran narkoba di lapas dan rutan tanpa bantuan berbagai pihak.
Sehingga kata Parlindungan, dibutuhkan peran dari berbagai pihak, termasuk kepolisian dan masyarakat untuk bersama-sama berkomitmen mencegah peredaran narkoba di lapas dan rutan.
Pewarta : Amirullah
Editor: Redaktur Makassar
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
