Logo Header Antaranews Makassar

Kakanwil melantik 47 PNS Kemenkumham Sulsel

Senin, 6 Maret 2023 21:20 WIB
Image Print
Kakanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak (kiri) ketika melantik 47 PNS di Aula Kanwil Kemenkumham Sulsel, Senin (6/3/2023). ANTARA/HO-Humas Kemenkumham Sulsel

Makassar (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Selatan Liberti Sitinjak melantik 47 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kanwil Kemenkumham Sulsel.

PNS yang dilantik yakni Petugas Penjaga Tahanan Lapas Makassar, Lapas Narkotika Sungguminasa, Lapas Perempuan Sungguminasa, Kanim Makassar, Rutan Makassar, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Maros.

"Menjadi seorang PNS wajib berikan sumbangsih terbaik dan jangan menjadi penyimbang hal-hal yang dapat merugikan dan merusak nama organisasi," kata Liberti saat memberikan sambutan di Aula Kanwil Kemenkumham Sulsel, Senin (6/3).

Liberti meminta kepada PNS yang dilantik untuk bekerja secara Profesional berlandaskan tata nilai Kemekumham yakni Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif (PASTI).

Kakanwil menekankan agar seluruh PNS yang dilantik hari ini wajib mematuhi ketentuan dan aturan dalam organisasi.

"Setiup individu yang mengabdikan diri kepada negara sebagai seorang aparatur wajib tunduk dan taat pada peraturan institusinya," ujarnya.

Liberti juga meminta seluruh jajaran di lingkungan Kemenkumham Sulsel jangan melakukan tindakan yang tidak terpuji seperti melakukan pungutan liar.

Kakanwil menyampaikan selamat kepada PNS yang telah diambil sumpahnya dan berharap agar sumpah ini menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas serta dapat bermanfaat bagi bangsa, negara, keluarga, dan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Divisi (Kadiv) Administrasi Indah Rahayuningsih, Kadiv Pemasyarakatan Suprapto, Kadiv Keimigrasian Jaya Saputra, Kepala Kanim Makassar Agus Winarto, Kepala LPKA Maros Mildar, Kabag Umum Basir, dan Kabag Pembinaan Kanwil Kemenkumham Sulsel Rahnianto serta jajaran struktural Kanwil Sulsel.(*/Inf)



Pewarta :
Editor: Redaktur Makassar
COPYRIGHT © ANTARA 2026